Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

MK Dinilai Hilangkan Kontrol terhadap MA

19/5/2016 07:55
MK Dinilai Hilangkan Kontrol terhadap MA
(MI/SUMARYANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sehubungan dengan itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra menilai keputusan itu sebagai kemunduran, terutama dalam perkara korupsi.

"Saya kira ini kemunduran, terutama dikaitkan dengan putusan-putusan perkara korupsi. Paling tidak, bisa ajukan PK minimal satu kali. Jadi kalau sudah ajukan PK sekali, setelahnya dia akan kehilangan. Itu lebih akomodatif ketimbang keputusan seperti ini," kata Saldi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, ruang untuk mengajukan PK dalam pekara korupsi sebenarnya menjadi ruang dalam membangun mekanisme kontrol terhadap putusan-putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Itu ruang untuk mekanisme kontrol dari jauh. Kalau jaksa tidak setuju, masih ada ruang buat PK. Kalau hanya sampai di kasasi, selesailah tidak ada ruang lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra.

Anna memohon uji materi Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan PK atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 263 ayat (1) yang digugat itu berbunyi, 'terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kembali kepada MA'.

Menurut majelis, dalam pasal tersebut sudah jelas bahwa yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya, tidak termasuk jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap bahwa dalam praktik kerap terjadi kesalahan dalam penjatuhan putusan karena kekeliruan fakta hukum atau penerapan hukumnya.

Hal itu dapat merugikan terpidana maupun masyarakat pencari keadilan dan negara.

Terhadap kesalahan itu, jaksa masih bisa melakukan upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi.

Namun, terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, hanya ada dua upaya hukum luar biasa, yakni kasasi demi kepentingan hukum oleh jaksa atau PK oleh terpidana atau ahli warisnya.

Kejaksaan Agung pun menilai putusan MK itu langkah mundur dalam penegakan hukum.

"Itu sama dengan memberi perlindungan kepada pelaku kejahatan, termasuk koruptor," kata Jaksa Agung HM Prasetyo. (Nov/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya