Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENERAPAN ambang batas ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold) dinilai tetap diperlukan di Indonesia. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) I Gde Pantja Astawa mengatakan, konsep presidential threshold akan memperkokoh sistem pemerintah presidensial yang berlaku di Indonesia.
"Presidential threshold bertujuan untuk menguatkan ataupun memperkokoh Sistem Pemerintahan Presidensiil yang digariskan dalam UUD 1945 dengan sistem kepartaian multipartai sederhana," kata Pantja dalam keterangannya, Kamis, (30/12).
Ia menjelaskan, ketentuan tentang ambang batas pengajuan calon presiden merupakan kebijakan hukum terbuka. Dengan demikan, pengaturannya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (UU).
Secara konseptual, kata dia, dalam sistem pemerintahan presidensial dapat dibenarkan apabila ada jaring-jaring yang akan menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Tetapi, jaring - jaring itu harus tetap memungkinkan presiden dihentikan dari jabatannya, walaupun tidak mudah dijalankan.
"Salah satu jaring yang dapat menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan adalah dengan menerapkan ketentuan tentang ambang batas pengajuan calon presiden," ungkapnya.
Baca juga : Presidential Threshold 20% Dinilai Hambat Munculnya Pemimpin Baru yang Berkualitas
Ia mengatakan, penyederhanaan jumlah partai politik melalui mekanisme presidential threshold merupakan kebutuhan agar sistem pemerintahan presidensial berjalan efektif. Sebab, apabila presiden terpilih ternyata tidak didukung oleh partai politik yang memperoleh kursi mayoritas di DPR, tentu dapat dipastikan akan menyulitkan presiden menjalankan roda pemerintahan.
"Dengan ketentuan dan mekanisme presidential threshold pula akan mendorong partai - partai yang memiliki platform, visi atau ideologi yang sama ataupun serupa berkoalisi dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Ia pun menyoroti terkait adanya pihak-pihak yang menghendaki presidential threshold 0 persen. Menurut Pantja, jauh lebih bijak bila pola pikir dan alasan yang mendasari usulan tersebut diletakkan dalam kerangka kepentingan nasional.
"Yaitu menguatkan ataupun memperkokoh bangunan sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem multipartai sederhana agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan menjadi (kian) efektif untuk menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045," pungkasnya. (Medcom.id/OL-7)
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved