Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Presidential Treshold Dinilai Masih Diperlukan dalam Sistem Politik Indonesia 

Arga Sumantri
31/12/2021 00:09
Presidential Treshold Dinilai Masih Diperlukan dalam Sistem Politik Indonesia 
Ilustrasi capres(Ilustrasi)

PENERAPAN ambang batas ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold) dinilai tetap diperlukan di Indonesia. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) I Gde Pantja Astawa  mengatakan, konsep presidential threshold akan memperkokoh sistem pemerintah presidensial yang berlaku di Indonesia. 

"Presidential threshold bertujuan untuk menguatkan ataupun memperkokoh Sistem Pemerintahan Presidensiil yang digariskan dalam UUD 1945 dengan sistem kepartaian multipartai sederhana," kata Pantja dalam keterangannya, Kamis, (30/12).

Ia menjelaskan, ketentuan tentang ambang batas pengajuan calon presiden merupakan kebijakan hukum terbuka. Dengan demikan, pengaturannya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (UU). 

Secara konseptual, kata dia, dalam sistem pemerintahan presidensial dapat dibenarkan apabila ada jaring-jaring yang akan menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Tetapi, jaring - jaring itu harus tetap memungkinkan presiden dihentikan dari jabatannya, walaupun tidak mudah dijalankan. 

"Salah satu jaring yang dapat menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan adalah dengan menerapkan ketentuan tentang ambang batas pengajuan calon presiden," ungkapnya. 

Baca juga : Presidential Threshold 20% Dinilai Hambat Munculnya Pemimpin Baru yang Berkualitas

Ia mengatakan, penyederhanaan jumlah partai politik melalui mekanisme presidential threshold merupakan kebutuhan agar sistem pemerintahan presidensial berjalan efektif. Sebab, apabila presiden terpilih ternyata tidak didukung oleh partai politik yang memperoleh kursi mayoritas di DPR, tentu dapat dipastikan akan menyulitkan presiden menjalankan roda pemerintahan.  

"Dengan ketentuan dan mekanisme presidential threshold pula akan mendorong partai - partai yang memiliki platform, visi atau ideologi yang sama ataupun serupa berkoalisi dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden," ujarnya. 

Ia pun menyoroti terkait adanya pihak-pihak yang menghendaki presidential threshold 0 persen. Menurut Pantja, jauh lebih bijak bila pola pikir dan alasan yang mendasari usulan tersebut diletakkan dalam kerangka kepentingan nasional.  

"Yaitu menguatkan ataupun memperkokoh bangunan sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem multipartai sederhana agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan menjadi (kian) efektif untuk menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045," pungkasnya. (Medcom.id/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya