Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pimpinan DPR Mesti Proses Pencopotan Fahri Hamzah

Kim
18/5/2016 07:20
Pimpinan DPR Mesti Proses Pencopotan Fahri Hamzah
(MI/MOHAMAD IRFAN)

Penetapan Fahri Hamzah untuk melanjutkan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR dan anggota dewan oleh putusan sela atau provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengubah putusan Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai PKS untuk memecatnya dari keanggotaan partai. Upaya hukum terus diupayakan. "Dari sisi PKS, prosedur pemecatan sudah selesai. Putusan sela tidak mengubah putusan partai," kata anggota Majelis Pertimbangan Partai PKS Tifatul Sembiring, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Pihaknya membentuk tim pengkaji untuk melanjutkan proses hukum di persidangan ini. Putusan itu pun dianggap menjadi preseden buruk dalam sengketa parpol yang harusnya diselesaikan lewat mekanisme di UU Parpol, yakni lewat jalur mahkamah partai, pengadilan negeri, kemudian banding ke Mahkamah Agung. Terpisah, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat menyatakan bahwa putusan sela itu sifatnya hanya menangguhkan sementara putusan pihaknya terkait pemecatan Fahri.

Pada Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan V, anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf melakukan interupsi terkait kepemimpinan Fahri di DPR.

Dalam pemaparannya yang sempat terpotong interupsi lain itu disebutkan, putusan provisional hakim kasus perdata PN Jakarta Selatan telah menyandera keputusan DPR terkait proses pemberhentian Fahri Hamzah sebagai pimpinan dewan.

Terlebih, pengadilan perdata tidak berhak mengadili materi perkara, yakni pemberhentian keanggotaan partai dan posisi Wakil Ketua DPR yang merupakan ranah hukum publik. "Intinya, pergantian pimpinan adalah hak fraksi," cetus Muzzammil.

Seusai rapat paripura, Fahri mempersilakan PKS membuat langkah politik apa pun di DPR terkait dirinya. Namun, putusan hakim itu harus dipatuhi. Jika ingin melawannya, persidangan lah tempatnya.

Senin (16/5), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membacakan putusan sela yang menyatakan Fahri tetap di posisinya sebagai Wakil Ketua DPR, anggota DPR. Padahal, sidang belum mendengarkan jawaban dari tergugat atau DPP PKS. (Kim/P-4 )



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya