Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pencabutan Hak Politik ASN dinilai Rasional

Putra Ananda
18/12/2021 18:00
Pencabutan Hak Politik ASN dinilai Rasional
Ilustrasi - ASN(Medcom.id)

WACANA pencabutan hak politik aparatur sipil negara (ASN) dalam perhetalan pilkada serentak 2024 dinilai rasional. Selama ini karir ASN kerap terganggu oleh kontestasi pilkada karena berkaitan dengan kebijakan kepala daerah terpilih. 

Namun, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai bahwa menghapus atau menghilangkan hak pilih para ASN dalam pilkada tidak serta merta menjadi solusi pilkada akan berjalan dengan netral. Pasalnya, calon kepala daerah yang berasal dari petahana tetap bisa mempegaruhi para ASN untuk memberikan dukungannya secara tidak langsung kepada petahana. 

Baca juga: Akhir Tahun, Kapolri Rotasi Sejumlah Jabatan Kapolda

"Penghapusan hak pilih memang rasional, namun tetap saja tidak menghilangkan sama sekali masalah persoalan netralitas birokrasi dalam pilkada. Walaupun tidak punya hak pilih atau tidak menggunakannya kan tetap saja upaya mempengaruhi ASN itu bisa dilakukan oleh kandidat petahana," ungkap Qodari di Jakarta, Sabtu (18/12). 

Menurut Qodari, hal paling tepat untuk menciptakan pilkada yang netral iala dengan menekankan penegakan aturan oleh Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu). Petahana yang kedapatan memepengaruhi ASN dapat diancam dengan sanksi administrasi misalnya diskualifikasi sebagai pasangan calon. 

"Titik tekannyha pada peraturan dan penegakan oleh bawaslu. Di tambah dengan sikap dari petahana sendiri yang memahami persoalan ini secara tepat dan proporsional," ujarnya lebih lanjut. 

Qodari menjelaskan sebetulnya suara ASN tidak terlalu berpengaruh untuk memenangkan kandidat dalam pilkada. Potensi jumlah suara ASN terpaut jauh dengan suara mayoritas masyarakat yang memiliki profesi non-ASN. Namun, dirinya juga menegaskan bahwa peghapusan hak pilih ASN akan meringankan beban ASN dalam bekerja. 

"Sebetulnya untuk memanfaatkan ASN dalam kerangka memenangkan pilkada lewat suara ASN itu sesungghunya salah kaprah. Jumlah ASN itu kecil sekali kalau dibadningkan dengan pemilih dengan latar belakang profesi yang lain. Tapi saya kira kalau ASN nya tidak punya hak pilih, ya itu akan lebih meringankan beban ASN itu sendiri," tegasnya. 

Terkait dengan pengelolaan ASN, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan bahwa BKN akan selalu menjalankan kebijakan pengelolaan ASN sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika memang hak politik ASN perlu dihilangkan maka hal tersebut harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU). 

"Kebijakan pengelolaan ASN sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," ungkapnya. 

Satya menjelaskan bahwa selama ini BKN telah menerapkan sistem merit terkait jenjang karir profesional para ASN. Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. 

"Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN," ungkapnya. 

Dirinya menuturkan bahwa sistem Merit harus diimplementasikan secara komprehensif melalui kolaborasi kuat dan selaras antara Kementerian PANRB, LAN, BKN, dan KASN. Sistem merit juga membutuhkan penguatan database terkait kemajuan birokrasi, termasuk manajemen ASN.

Percepatan implementasi sistem merit juga dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 40/2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Pelaksanaan sistem manajemen ASN menggunakan aplikasi yang terintegrasi yakni Sistem Informasi ASN (SIASN), aplikasi My SAPK MySAPK, serta Sistem Informasi Kepegeawaian Nasional atau Simpegnas. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya