Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Proses Hukum Kejahatan Seksual Lemah

Putri Rosmalia Octaviyani
14/5/2016 04:55
Proses Hukum Kejahatan Seksual Lemah
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

LEMAHNYA tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dianggap menjadi pemicu terus meningkatnya kasus setiap tahun. Vonis ringan 10 tahun terhadap 7 dari 12 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yy, 14, siswi SMPN 5 warga Dusun Lima, Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5), dinilai hanya merupakan fenomena gunung es.

Menurut data Komisi Nasional Perlindungan Anak, setiap tahun rata-rata hanya 5% dari seluruh kasus hukum terkait kekerasan seksual pada anak yang mendapat hukuman maksimal sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindung­an Anak, yakni 15 tahun penjara.

“Selama ini masih jauh dari kata adil bagi korban karena mayoritas pelaku hanya dihukum tidak mencapai hukuman maksimal. Bahkan tidak jarang hanya diberi hukuman kurang dari 5 tahun,” ungkap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kemarin.

Lemahnya penanganan kasus pun secara langsung berdampak merugikan bagi korban dan keluarga. Karena itu, Arist mendorong agar tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa disetarakan dengan kejahatan korupsi, narkoba, dan terorisme. “Selain itu, juga harus ditetapkan hukuman tambahan dalam bentuk kastrasi atau kebiri suntik kimia dan sanksi sosial,” tambah Arist.
Data Komnas Perlindungan Anak menyebutkan setiap tahun terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual anak di Indonesia (lihat grafik).

“Dari total kasus, 16% kasus kekekerasan seksual dilakukan oleh anak berusia di bawah 17 tahun. Pemicunya mayoritas ialah pornografi, miras, dan narkoba,” tutur Arist.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu, menguatkan fakta itu dengan memaparkan data survei 5 tahunan pada anak usia 13-17 tahun di Indonesia. Pada akhir 2013, menurut dia, terdapat prevalensi 29,02% pengalaman kekerasan fisik pada anak laki-laki dan 11,76% pada perempuan. Dari data itu, kekerasan seksual tercatat 8,3% pada anak laki-laki dan 4,1% pada anak perempuan. “Itu jumlah yang sangat banyak, mengi­ngat jumlah anak di Indonesia puluhan juta.”


Wajib lapor

Menindaklanjuti gagasan Mendikbud Anies Baswedan, Kamis (12/5), untuk mengaktifkan gugus tugas pencegahan kekerasan di sekolah, Kemendikbud memberikan batas waktu hingga akhir Juni 2016 kepada pemerintah dae­rah melalui dinas pendidikan setempat untuk membentuk lembaga tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, kemarin.
Ia menjelaskan pembentuk­an gugus pencegahan kekerasan itu amanat Permendikbud No 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkung­an Satuan Pendidikan.

“Gugus pencegahan keke­rasan itu sangat penting. Ini tanggung jawab dinas. Kalau tidak ada laporan sampai Juni, anggaran keseluruhan akan kita tahan,” tegasnya.

Di lain sisi, Seskab Pramono Anung mengatakan bahwa dalam waktu dekat perppu terkait kekerasan seksual terhadap anak akan segera diterbitkan.

“Kami mengharapkan pada 18 dan paling lama tanggal 20 (Mei) itu sudah bisa dimasukkan ke DPR,” tandasnya. (Mut/Nov/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya