Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Prasetyo Ingin Freddy Budiman Ikut Dieksekusi

Cahya Mulyana
12/5/2016 09:40
Prasetyo Ingin Freddy Budiman Ikut Dieksekusi
(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung sudah menyempurnakan persiapan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati. Para narapidana yang akan dieksekusi pada paruh pertama di tahun 2016 akan difokuskan pada terpidana berat.

Prasetyo mengatakan eksekusi yang rencananya akan digelar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ini akan dilakukan untuk narapidana dengan bobot kesalahan paling berat. ”Akan kita pilih. Akan kita prioritaskan mana yang kejahatannya di luar batas toleransi,” jelasnya.

Ia mencontohkan narapidana prioritas dieksekusi yang diduga akan dilaksanakan dalam waktu dekat di bulan ini, seperti narapidana narkotika Freddy Budiman.

“Saya inginkan Freddy segera dieksekusi. Ya, tentunya di sini perlu ketegasan dan kepastian dari sana sendiri karena selama ini katanya mau mengajukan upaya hukum PK, ternyata mengulur waktu terus. Tentunya kita tak mau menunggu terlalu lama,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, narapidana yang masuk daftar eksekusi mati lain, seperti Mary Jane masih dipertimbangkan. Sebab, warga negara Filipina masih tersangkut kebijakan dan proses hukum di negara asalnya sehingga akan dieksekusi setelah itu rampung.

Sebelumnya, Polda Jateng menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan kejaksaan, eksekusi terhadap 15 terpidana mati akan dilakukan pertengahan bulan ini. Namun, Prasetyo menegaskan bahwa keputusan berada di tangan kejaksaan.

“Bahwa koordinasi dan persiapan (dengan LP Nusakambangan dan polda) sudah. Tetap yang memutuskan eksekutor Kejaksaan Agung,” tegas Jaksa Agung, M Prasetyo, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.

Menurutnya, persiapan eksekusi mati kali ketiga selama ia menjabat Jaksa Agung ini sudah final. Namun, kepastian waktu eksekusi masih dalam tahap pematangan. “Kita belum memutuskan itu (waktu eksekusi), yah. Banyak pertimbangan. Ini kan bukan satu hal yang sederhana,” tegasnya.

Transparan
Prosedur hukuman mati harus dipaparkan kepada publik melalui indikator terukur. Misalnya, kriteria pemberian atau penolakan grasi dan penentuan siapa saja yang bakal dieksekusi. Proses penentuan terpidana yang dieksekusi sebaiknya tidak tertutup dari publik.

“Bila eksekusi dilakukan secara diam-diam, peluang kesewenangan semakin terbuka lebar. Ini mengarah pada diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, membuka peluang pelanggaran HAM serius terkait nyawa manusia, serta pelanggaran terhadap prinsip rule of law dan fair trial,” ujar Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Hafiz Muhammad.

Terkait itu, Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan indikator ini penting supaya ­pemerintah bisa menjelaskan mengapa narapidana yang telah mengalami masa hukuman penjara lebih dari 5 -10 tahun, tetapi belum juga dieksekusi mati. Bahkan, ada narapidana yang telah dipenjara selama lebih dari 10 tahun, tetapi belum juga mendapatkan kepastian hukum.

Di sisi lain, ada narapidana dengan masa hukuman 5 tahun atau kurang dari 5 tahun, tetapi telah dijatuhi vonis eksekusi mati. Kondisi ini, lanjut Al Araf, menimbulkan adanya dugaan unsur politis dalam penjatuhan vonis eksekusi mati.

Menurut Al Araf, penolak hukuman mati sebenarnya juga menyadari bahwa masalah narkoba di Indonesia sangat berat. Namun, hukuman mati bukanlah cara yang tepat ­untuk menciptakan efek jera. (Pol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya