Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jaksa Agung Perintahkan Pengajuan Pembebasan Istri Marahi Suami kepada Hakim

RO/Micom
23/11/2021 21:29
Jaksa Agung Perintahkan Pengajuan Pembebasan Istri Marahi Suami kepada Hakim
.(Medcom)

JAKSA Agung ST Burhanuddin perintahkan anak buahnya untuk mengubah tuntutan terhadap kasus istri marahi suami gara-gara mabuk. Awalnya dituntut satu tahun, kini diubah menjadi bebas.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan ketika kasus ini beredar di masyarakat, Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkaranya. 

Dengan atensi khusus tersebut, akhirnya Jaksa Agung memerintahkan untuk pengambilalihan perkara yang dikendalikan langsung oleh Jampidum.

“Maka untuk hari ini replik telah diambilalih, dan Jampidum telah tunjuk tim jaksa p-16a yang berada di kejagung. Ada 3 orang Jaksa senior pada Jampidum untuk jadi p-16 yang hari ini telah membacakan replik,” kata Leonard dalam konferensi persnya di Kejagung, Senin (23/11).

Leonard mengungkap, alasan pengambilalihan langsung kasus ini berdasarkan asas dominus litis. Dimana Jaksa Agung pengendali dan penuntut umum tertinggi atas persetujuan dari Kejagung RI. 

Setelah diambil alih, Kejagung RI memutuskan untuk setiap berkas yang sudah masuk diteliti kembali. Termasuk pemeriksaan saksi, terdakwa dan barang bukti. 

“Sehingga dengan tadi disampaikan JPU, jelas bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November 2021 ditarik,” tegas dia.

Dengan demikian, Jaksa berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45a ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Meminta majelis hakim untuk bebaskan terdakwa V alias Negsy Lim dari segala jenis tuntutan,” tutur dia.

Leonard melanjutkan, pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan kepada terdawa. 

“Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam menanganani tugas dan kewenangan wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme,” ujar Leonard. (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya