Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua ahli keuangan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT ASABRI (Persero), Benny Tjokrosaputro (Bentjok) pada Selasa (16/11).
Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik untuk mendalami pengelolaan investasi berkaitan perusahaan tersebut yang dilakukan oleh tersangka Teddy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari Bentjok.
"Diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI (Persero) dengan tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (17/11).
Ia menyebutkan bahwa dua saksi tersebut ialah General Manager Finance PT Hanson Internasional berinisial R dan tim saham terdakwa Bentjok berinisial RL.
Sebagai informasi, Bentjok di perusahaan PT Hanson Internasional sebelumnya menjabat sebagai Komisaris. Ia pun merupakan pendiri dari perusahaan dengan kode emiten MYRX itu.
Leonard menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan agar penyidik dapat mendalami keterangan apa yang dilihat, di dengar dan dialami sendiri oleh para saksi terkait kasus korupsi PT ASABRI (Persero).
Selain tim Bentjok, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa Direktur Utama PT First Asia Capital berinisial AT. Ia didalami terkait sejumlah saham.
"Diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP," tandasnya.
Diketahui, dalam kasus megakorupsi ini total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.
Penyidikan pun masih berlanjut. Kejagung menjerat sejumlah tersangka baru, termasuk adik Bentjok, Teddy Tjokrosaputro.
Ia dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.
Ia juga diduga melakukan pencucian uang sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved