Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemerintah Ingin Keadilan Restoratif Diakomodasi dalam Revisi UU Kejaksaan

RO/Micom
15/11/2021 19:41
Pemerintah Ingin Keadilan Restoratif Diakomodasi dalam Revisi UU Kejaksaan
.(Dok Kemenkumham)

PANITIA Kerja (Panja) Revisi UU No 16/2004 tentang Kejaksaan resmi dibentuk. Pemerintah ingin amendemen tersebut memperkuat Kejaksaan Agung.

"Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh kejaksaan adalah berkaitan dengan keadilan restoratif," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/11).

Dia menyampaikan penerapan keadilan restoratif karena adanya pergeseran atau perubahan paradigma hukum pidana. Mulai dari keadilan retributif menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

"Yang menekankan kepada pemulihan kembali kepada keadaan semula," kata dia.

Dia menyampaikan perubahan paradigma itu sudah muncul dalam beberapa ketentuan aturan perundang-undangan. Salah satunya UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam UU (Sistem Peradilan Pidana Anak) tersebut, kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan berpedoman pada keadilan restoratif dalam penegakan hukum," ucap dia.

Dia menyampaikan metode keadilan restoratif merupakan wujud dari diskresi penuntutan. Ada berbagai pertimbangan yang bisa dilakukan dalam menerapkan keadilan restoratif tersebut.

"Dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar dia.

Sejumlah pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Kejaksaan, yaitu penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidlines on the Role of Prosecutors.

Pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial. Pengawasan barang cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.

Pengaturan fungsi Advocate General bagi Jaksa Agung. Pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan. Penguatan sumber daya manusia Kejaksaan.

Kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dam lembaga atau organisasi internasional.

Pengaturan kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan keterangan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran hukum dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik. (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya