Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Presiden Beri Gelar Pahlawan dan Bintang Jasa kepada Abdi Bangsa

Andhika Prasetyo
10/11/2021 11:28
Presiden Beri Gelar Pahlawan dan Bintang Jasa kepada Abdi Bangsa
Presiden Joko Widodo saat memberikan gelar pahlawan kepada tenaga kesehatan di Istana Negara.(Youtube Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh atas perjuangan dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara di masa lampau.

Empat tokoh tersebut meliputi almarhum Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, almarhum Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, almarhum Haji Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan almarhum Raden Aria Wangsakara dari Banten.

Pemberian gelar kepahlawanan kepada mereka ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Baca juga: Presiden Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Tidak hanya itu, kepala negara, dalam kesempatan yang sama, juga menghadiahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam upaya penanganan covid-19.

Sebanyak 223 pekerja medis memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama, yang dalam kesempatan itu diwakili keluarga almarhum Ketut Surya Negara, dokter di RSUP Sanglah Denpasar, Bali dan keluarga almarhumah Sucilia Indah, perawat di RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Banten.

Adapun, untuk Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada 77 tenaga kesehatan yang diwakili keluarga almarhumah Emialiona Lasia Carolin, bidan di Puskesmas Pesanggrahan, DKI Jakarta.

Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sekretariat Presiden Ludo Prastyono mengungkapkan acara penganugerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2021 yang bertempat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11).

Pemberian gelar dan tanda jasa, sambungnya, telah melalui pertimbangan dan pengusulan ketat oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

"Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Penganugerahan ini bisa diberikan kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara," jelas Ludo melalui keterangan resmi.

Selain itu, gelar pahlawan juga dapat diberikan kepada tokoh yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau politik atau dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Juga bagi yang pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, atau pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa, atau memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tingg, dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya