Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh atas perjuangan dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara di masa lampau.
Empat tokoh tersebut meliputi almarhum Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, almarhum Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, almarhum Haji Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan almarhum Raden Aria Wangsakara dari Banten.
Pemberian gelar kepahlawanan kepada mereka ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Baca juga: Presiden Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Tidak hanya itu, kepala negara, dalam kesempatan yang sama, juga menghadiahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam upaya penanganan covid-19.
Sebanyak 223 pekerja medis memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama, yang dalam kesempatan itu diwakili keluarga almarhum Ketut Surya Negara, dokter di RSUP Sanglah Denpasar, Bali dan keluarga almarhumah Sucilia Indah, perawat di RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Banten.
Adapun, untuk Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada 77 tenaga kesehatan yang diwakili keluarga almarhumah Emialiona Lasia Carolin, bidan di Puskesmas Pesanggrahan, DKI Jakarta.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sekretariat Presiden Ludo Prastyono mengungkapkan acara penganugerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2021 yang bertempat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11).
Pemberian gelar dan tanda jasa, sambungnya, telah melalui pertimbangan dan pengusulan ketat oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
"Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Penganugerahan ini bisa diberikan kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara," jelas Ludo melalui keterangan resmi.
Selain itu, gelar pahlawan juga dapat diberikan kepada tokoh yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau politik atau dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Juga bagi yang pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, atau pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa, atau memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tingg, dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional," tandasnya. (OL-1)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
A. Yudha Permana, cucu M.J Soeoed berkeinginan untuk mengangkat tokoh nasional ini ke permukaan agar dikenal secara nasional.
PEMERINTAH Kota Semarang terus mendorong pengukuhan KH Sholeh Darat sebagai Pahlawan Nasional.
Gelar Pahlawan Nasional yang diterima kedua tokoh tersebut merupakan kebanggaan sekaligus pengingat bagi generasi muda untuk terus meneladani perjuangan mereka.
Bahlil Lahadalia menilai Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia berharap pihak yang menolak dapat menerima keputusan pemberian gelar tersebut.
Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025 menetapkan dan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional Bidang Perjuangan Bersenjata kepada Tuan Rondahaim Saragih pada 10 November 2025.
Paguyuban Persaudaraan Trisakti 12 Mei 1998 menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved