Profesor UGM Ungkap 2 Bentuk Sponsor Mafia Tanah

Tri Subarkah
09/11/2021 20:31
Profesor UGM Ungkap 2 Bentuk Sponsor Mafia Tanah
Barang bukti sejumlah dokumen palsu kepemilikan tanah(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

GURU Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menyebut cara kerja mafia tanah sangat terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Ia mengungkap setidaknya ada dua bentuk sponsor di balik mafia tanah. Sponsor pertama berfungsi sebagai penyandang dana.

"Penyandang dana ini bisa lembaga atau badan hukum yang formal dan sah tapi berkepentingan dengan diperolehnya tanah yang menjadi objek atau diincar mafia tanah ini," katanya dalam webinar daring yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Selasa (9/11).

Sponsor kedua, lanjut Nurhasan, adalah kelompok yang berpengaruh. Pengaruh tersebut bisa diaplikasikan pada tingkat peraturan hukum maupun kebijakan pemerintah di semua lapisan.

Selain dua sponsor tersebut, aktor yang turut menjadi bagian mafia tanah adalah kelompok garis depan, baik secara legal maupun ilegal seperti preman. Ia juga menyebut bahwa mafia tanah turut melibatkan kelompok profesi serta pejabat pemerintahan dari pusat sampai tingkat terkecil, misalnya kepala desa.

Baca juga: Mental Korup Pejabat Publik

"Kelompok profesi tertentu yang punya kewenangan formal, resmi di tingkat negara, bisa advokat, notaris-PPAT," urai Nurhasan.

"Bisa ditengarai juga oknum-oknum penegak hukum dimanfaatkan oleh mafia tanah ini," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, RB Agus Widjayanto menegaskan, tidak semua sengketa atau perkara melibatkan mafia tanah. Kendati demikian, ia mengkaui konflik pertanahan yang terindikasi pidana pada umumnya dilakukan oleh mafia tanah.

Berdasarkan pengamatan Kementerian ATR, mafia tanah bisa bergerak masuk ke dalam berbagai bentuk. "Misalnya masuk sebagai pemohon hak baru atas tanah yang dalam tanda petik masih kosong atau belum dimanfaatkan. Atau dalam tataran yang lebih berani, mereka bertindak selaku penjual atau pembeli," ujarnya.

Salah satu cara yang dilakukan para mafia tanah, lanjutnya, adalah dengan memalsukan hak bukti lama seperti girik maupun surat keterangan tanah. Ia menyinyalir praktik pemalsuan ini disebabkan karena proses administrasi yang tidak tertib. Cara lain yang dilakukan adalah dengan memprovokasi masyarakat untuk mengokupasi tanah secara ilegal.

"Mafia tanah dapat menggunakan pengadilan untuk melegalkan kepemilikan atas tanah. Mereka bisa melakukan gugatan pura-pura secara perdata, padahal pihak penggugat maupun tergugat adalah bagian dari kelompok itu sendiri," sambungnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya