Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GURU Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menyebut cara kerja mafia tanah sangat terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Ia mengungkap setidaknya ada dua bentuk sponsor di balik mafia tanah. Sponsor pertama berfungsi sebagai penyandang dana.
"Penyandang dana ini bisa lembaga atau badan hukum yang formal dan sah tapi berkepentingan dengan diperolehnya tanah yang menjadi objek atau diincar mafia tanah ini," katanya dalam webinar daring yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Selasa (9/11).
Sponsor kedua, lanjut Nurhasan, adalah kelompok yang berpengaruh. Pengaruh tersebut bisa diaplikasikan pada tingkat peraturan hukum maupun kebijakan pemerintah di semua lapisan.
Selain dua sponsor tersebut, aktor yang turut menjadi bagian mafia tanah adalah kelompok garis depan, baik secara legal maupun ilegal seperti preman. Ia juga menyebut bahwa mafia tanah turut melibatkan kelompok profesi serta pejabat pemerintahan dari pusat sampai tingkat terkecil, misalnya kepala desa.
Baca juga: Mental Korup Pejabat Publik
"Kelompok profesi tertentu yang punya kewenangan formal, resmi di tingkat negara, bisa advokat, notaris-PPAT," urai Nurhasan.
"Bisa ditengarai juga oknum-oknum penegak hukum dimanfaatkan oleh mafia tanah ini," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, RB Agus Widjayanto menegaskan, tidak semua sengketa atau perkara melibatkan mafia tanah. Kendati demikian, ia mengkaui konflik pertanahan yang terindikasi pidana pada umumnya dilakukan oleh mafia tanah.
Berdasarkan pengamatan Kementerian ATR, mafia tanah bisa bergerak masuk ke dalam berbagai bentuk. "Misalnya masuk sebagai pemohon hak baru atas tanah yang dalam tanda petik masih kosong atau belum dimanfaatkan. Atau dalam tataran yang lebih berani, mereka bertindak selaku penjual atau pembeli," ujarnya.
Salah satu cara yang dilakukan para mafia tanah, lanjutnya, adalah dengan memalsukan hak bukti lama seperti girik maupun surat keterangan tanah. Ia menyinyalir praktik pemalsuan ini disebabkan karena proses administrasi yang tidak tertib. Cara lain yang dilakukan adalah dengan memprovokasi masyarakat untuk mengokupasi tanah secara ilegal.
"Mafia tanah dapat menggunakan pengadilan untuk melegalkan kepemilikan atas tanah. Mereka bisa melakukan gugatan pura-pura secara perdata, padahal pihak penggugat maupun tergugat adalah bagian dari kelompok itu sendiri," sambungnya. (OL-4)
Pada 22 Januari 2021 polisi menerima laporan ketiga dengan kasus rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan. Kala itu Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut.
Selain membuka layanan pengaduan, Fadil mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.
Polisi menangkap Fredy Kusnadi di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (19/2) pagi. Sebelumnya, polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam kelompok mafia tanah.
Dwiasi memastikan proses hukum Direktur Utama PT Selve Veritate itu tetap berlanjut. Ia mengatakan alat bukti sudah cukup membuktikan Benny terlibat dalam kasus itu.
RATUSAN hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, diduga telah diserobot oleh beberapa pihak.
PRIHATIN terhadap nasib wong cilik yang tanahnya hilang akibat dirampas para mafia tanah, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengusulkan digelarnya 'Acara Adu Data' live di televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved