Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendukung terbitnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berisi acuan bagi para penuntut umum menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Pedoman Jaksa Agung disebut sejalan dengan Polri.
"Pastinya Polri mendukung pedoman tersebut. Kepolisian dan kejaksaan dapat bersinergi," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat dikonfirmasi, Senin (8/11).
Krisno mengatakan penyidik Polri diberikan kewenangan menyidik tindak pidana narkoba (Tipidnarkotika). Penyidik disebut memahami arti penting program rehabilitasi bagi pencandu dan/atau penyalahguna narkotika.
"Sehingga menerbitkan beberapa ketentuan bagi penyidik Polri tentang isu rehabilitasi penyalahguna narkotika," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Ini 6 Syarat Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan sejumlah pedoman serupa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni Perkabareskrim Polri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi.
Kemudian, Surat Edaran Kabareskrim Nomor SE/01/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Lalu, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dalam implementasinya, terhadap penanganan kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polri adalah menempatkan pecandu dan/atau penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi sosial/medis," beber Krisno.
Krisno meyebut sejumlah pedoman itu telah dipahami menyeluruh oleh jajaran Polri di wilayah baik di tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Dia yakin Polri dan Kejagung akan bersinergi dalam menangani tindak pidana bagi pencandu atau penyalahguna narkoba menggunakan pendekatan keadilan restorative justice.
Diketahui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. Tersangka yang bisa direhabilitasi antara lain penyalahguna narkotika, korban penyalahguna narkotika, dan pencandu narkotika. (P-5)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved