Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini 6 Syarat Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika

Tri Subarkah
08/11/2021 13:58
Ini 6 Syarat Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika
Ilustrasi Narkoba(Dok MI)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin telah meneken pedoman baru yang berisi penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. Pedoman bernomor 18 Tahun 2021 itu dibuat dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Melalui pedoman tersebut, para penyalahgunaan narkotika bisa langsung direhabilitasi saat masa penuntutan.

Dalam salinan Pedoman 18/2021 yang diterima Media Indonesia, dijelaskan bahwa tersangka yang bisa direhabilitasi antara lain penyalah guna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika. Setidaknya, ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika, yakni:

Baca juga: Ketua KPK Komjen Firli Akan Pensiun sebagai Polisi Bulan Depan

Pertama, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Kedua, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Ini didasari dengan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect. Syarat ketiga, tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Syarat berikutnya, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahguna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu. Kelima, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Terakhir, ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut tujuan dari ditetapkannya pedoman itu adalah untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa sebagai pengendali perkara. 

Kejaksaan, kata Leonard, menyadari bahwa sistem peradilan pidana saat ini cenderung bersifat punitif dan menyebabkan overcrowding lembaga pemasyarakatan. Hal itu lah yang melatarbelakangi penetapan Pedoman 18/2021.

"Oleh karenanya, diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan UU Narkotika," kata Leonard melalui keterangan tertulis. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya