Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ini Catatan MAKI Atas Kinerja Kejagung Kalah Moncer dari Polri

Mediaindonesia.com
21/10/2021 23:06
Ini Catatan MAKI Atas Kinerja Kejagung Kalah Moncer dari  Polri
Boyamin Saiman(MI/ M Irfan)

REAKSI publik terhadap kinerja penegakan hukum di Kejaksaan Agung kembali menyita perhatian. Terutama dalam hasil jajak pendapat kepemimpinan nasional yang diselenggarakan Litbang Kompas belum lama ini. Dalam surveinya, citra positif Kejaksaan Agung masih di bawah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Bahkan lebih rendah dari citra positif Polri yakni sebanyak 77%. Teranyar, di momen dua tahun Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan rapor merah dengan penilaian yang jelek semua untuk kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena gagal menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. 

Menanggapi hasil survei Litbang Kompas, rapor merah juga disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator Kejagung Boyamin Saiman menilai Kejagung belum menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum. "Saya menghormati hasil survei dan meminta Kejagung untuk menjadikannya sebagai perbaikan. Kenyataannya Kejagung belum menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum," ujar Boyamin.

Menurutnya selain kasus Jiwasraya dan Asabri, masih banyak kasus yang mangkrak dan itu juga berlarut-larut, sehingga tidak mendatangkan keadilan. Ia pun memberikan contoh terkait kasus-kasus yang belum mendatangkan keadilan, seperti kasus korupsi yang mangkrak lama. "Misalnya kasus Bank Bali, itu ada tersangka sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan, tetapi juga tidak dihentikan," katanya. 

Boyamin juga menyebut terdapat juga kasus Indosat uang pengganti Rp1,2 triliun sampai sekarang belum dieksekusi. Padahal, menurutnya, peristiwa perkaranya sudah 6 tahun yang lalu, dan juga belum disidangkan. "Sampai saya mengajukan gugatan praperadilan dua kali, dalam kasus Indosat. Terus kasus yang pernah saya gugat 10 praperadilan menjelang lebaran tahun 2019, itu misalnya kasus Dapen (dana pensiun) Pertamina yang itu kerugiannya hampir Rp550 miliar. Dari 3 tersangka itu baru mendapatkan 66 miliar dan sisanya itu belum dikejar. Meskinya kan dikenakan pencucian uang sehingga bisa mengejar sisa dari uang korupsi dari kasus Dapen Pertamina," tandasnya.

Selanjutnya Boyamin juga mencontohkan kasus Bank Mandiri yang sudah 5 tahun yang lalu debiturnya PT CSI (PT Central Steel Indonesia) itu baru menyidangkan terdakwa kelas kecil. Dirinya menyebut banyak dari proses-proses yang belum terselesaikan jika ingin menilai Kejaksaan. "Bagaimana kasus-kasus yang terkait dari proses mafia tanah diproses ke penegak hukum, Kepolisian tapi mestinya itu tidak dibawa ke pengadilan malah dibawa ke pengadilan, yang mestinya dibawa ke pengadilan tapi malah tidak dibawa. Banyak kasus-kasus seperti itu, sehingga dalam pidana umum pun kasus mafia tanah Kejaksaan Agung juga belum mampu menghadirkan keadilan," kata dia. 

Termasuk, kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terkait Semanggi 1 dan Semanggi 2 yang juga berkaitan dengan peristiwa HAM yang lain tahun 98 terutama. "Serta juga HAM yang lain Wasior juga belum pernah dibawa ke pengadilan karena hasil dari Komnas HAM tidak pernah ditindaklanjuti oleh kejaksaan Agung, dan peristiwa-peristiwa yang lain juga menyangkut kejadian misalnya TP4 tim pendampingan pembangunan malah beberapa oknum nakal malah menjadikan ini ladang mencari duit, sehingga akhirnya dibubarkan," ujarnya. 

Menurutnya, hal itulah yang kemudian tidak mendatangkan keadilan. Karena, lanjutnya, jaksa yang baik dan hebat integritasnya malah tidak mendapatkan promosi jabatan. Namun, jaksa yang diduga tidak baik malah dapat promosi.

Untuk itu, Boyamin pun memberikan sarah agar Kejaksaan Agung melakukan pembenahan. Yaitu terkait jaksa nakal agar diberhentikan, yang integritasnya jelek jangan dipromosikan. "Kemudian penanganan perkara harus mendatangkan keadilan dengan perspektif korban. Jadi kalau korupsi ya berarti justru ini harus cepat dan dituntaskan jangan berlarut-larut," lanjutnya. 

Menurutnya, semua perkara baik pidana umum termasuk pelanggaran HAM berat juga segera dituntaskan. Termasuk pidana umum yang berkaitan dengan penyidik kepolisian maupun penyidik-penyidik yang lain harus ada tolak ukur. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya