Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan tetap mempertahankan ketentuan mengenai hukuman mati yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 14. Ketentuan itu dinilai masih relevan.
“Kita yang mempertahankan (hukuman mati) karena kita berpandangan ada hukuman mati saja tidak ada efek jera, apalagi tidak ada hukuman mati,” kata anggota Pansus RUU tentang revisi UU Terorisme, Arsul Sani, di Jakarta, kemarin.
Jika ancaman pidana mati dihapuskan dari UU itu, ujar Arsul, pihak yang memiliki paham radikal akan lebih leluasa berbuat teror. Selain itu, DPR berpandangan aksi teror merupakan kezaliman terhadap sesama manusia yang patut dihukum berat.
“Kita punya keyakinan bahwa apa yang mereka (teroris) lakukan itu bukan jihad, melainkan kezaliman terhadap sesama,” tukas anggota Komisi III DPR itu.
Menurut dia, mayoritas fraksi di pansus menghendaki pidana mati tetap diatur dalam UU Terorisme. Sementara itu, di sisi lain, dewan akan terus mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terus memaksimalkan peran deradikalisasi.
Pandangan berbeda dilontarkan Direktur Ekesekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono. Ia menilai hukuman mati tidak membuat aksi teror mereda sehingga hukuman itu perlu dipertahankan.
Ia menyebutkan, setelah eksekusi Imran bin Mohammed Zein, terpidana mati pertama kasus terorisme pembajakan pesawat Garuda Airways dengan kode DC-9 Wolya, dan Amrozi dkk, aksi terorisme masih menjamur di Indonesia. “Hal ini membuktikan pidana mati sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku terorisme,” cetusnya.
Lebih lanjut, Supriyadi melihat hukuman mati justru membuat para pelaku teror semakin bangga dan mengklaim diri mereka sebagai pahlawan ideologis.
Untuk itu, dia berharap revisi UU Terorisme lebih fokus pada konteks deradikalisasi sebagai investasi untuk menanggulangi tindak pidana terorisme di masa depan. “Mempertahankan pidana mati hanya akan membuat pelaku teror dipandang sebagai martir dan merupakan kehormatan besar karena dianggap mati dalam tugas yang mereka yakini sebagai perbuatan ideologis,” pungkasnya. (Nyu/P-3)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hakim nonaktif Djuyamto membantah mengenal dan menerima uang secara langsung dari terdakwa Muhammad Syafei (Wilmar Group) saat bersaksi dalam sidang suap vonis lepas CPO.
Dengan diterimanya pengembalian uang, maka uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved