Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi Ditunda

Putri Anisa Yuliani
18/10/2021 17:35
Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi Ditunda
Wartawan sedang mempotret tiga kendaraan roda empat yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi.(MI/Andri Widiyanto.)

HARI ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan atas terdakwa korupsi pembelian gas bumi Ahmad Yaniarsyah Hasan (AYH) selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) periode 2009. Namun, kuasa hukum AYH, yang diwakili Kamal Farza menyebut sidang praperadilan ini ditunda.

"Sidang ditunda Selasa besok 19 Oktober 2021 untuk mendengarkan jawaban termohon Kejaksaan Agung," kata Kamal Farza saat dihubungi, Senin (18/10). Sebelumnya, AYH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam perjanjian kontrak pembelian gas bumi antara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatra Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Dua tersangka itu ialah Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatra Selatan periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan sebagai Direktur PT DKLN periode 2009. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kasus itu berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 25% yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.

Namun, pada praktiknya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasil. Justru PT PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.

PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Pendapatan bersihnya sekitar Rp30 miliar selama 9 tahun.

Sebaliknya, BUMD Sumatra Selatan ini mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bumi bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar dipotong dengan biaya operasional, sehingga pendapatan bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.

Baca juga: Pemerintah Daerah Ujung Tombak Penyelesaian Masalah HAM

Atas penetapan tersangka tersebut, AYH tak terima dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. "Menurut kami, penetapan tersangka dan penahanan AYH bertentangan dengan ketentuan formil yang diwajibkan oleh KUHAP. Terkesan tergesa-gesa, dipaksakan, dan eksesif menggunakan rambu hukum yang ada. Karena itu, hari ini kami menguji di hadapan yang mulia majelis hakim, apakah penetapan dan penahanan tersangka seperti yang dilakukan oleh jaksa seperti itu dapat dibenarkan secara hukum?" kata Kamal. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya