Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi meyakini kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Raperda tentang rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tidak dilakukan M Sanusi seorang diri.
Karena itu, tim penyidik KPK telah meminta keterangan dari sejumlah anggota DPRD, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Taufik dan Prasetyo, kemarin, kembali diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda. Taufik menjadi saksi atas M Sanusi (adiknya), sedangkan Prasetyo menjadi saksi atas pemberi suap, yakni Presdir PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.
Taufik tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan batik biru lengan pendek. Raut wajahnya berubah 180 derajat bila dibandingkan dengan ketika menjalani pemeriksaan perdana, bulan lalu. Ia pun enggan memberikan keterangan dan langsung masuk ruang steril di lobi Gedung KPK.
Selain itu, KPK memeriksa saksi lain dari DPRD DKI Jakarta, di antaranya Wakil Ketua Badan Legislasi Merry Hotma.
Sebelum memasuki Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Prasetyo mengatakan kehadirannya kali ini disebabkan panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. “Dipanggil saja sebagai saksi untuk tiga orang (tersangka),” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Prasetyo dan Merry akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja. “Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja),” terang Yuyuk saat dikonfirmasikan.
Hingga kini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan raperda. Ketiganya ialah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presdir PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. (Cah/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved