Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MAHKAMAH Agung (MA) belum mau menindak Sekretaris MA Nurhadi sekalipun ia telah dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 April lalu. Juru bicara MA Suhadi beralasan pihaknya masih menunggu kejelasan status hukum Nurhadi.
“Kita tunggu perkembangan dari KPK. Kan KPK sebagai penyidik yang menentukan statusnya. Kita tidak bisa berandai-andai. Baru MA sebagai induk organisasinya memikirkan apa kesalahan yang bersangkutan,” ujar Suhadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan Nurhadi sudah melapor ke pimpinan MA terkait dengan kasus hukum yang menyeret namanya tersebut. Dari pertemuan itu, sambungnya, Nurhadi berjanji tidak akan menyeret-nyeret MA.
“Saya kira sudah (lapor ke pimpinan MA). Dia akan menghadapi perkara itu sendiri. Kan pidana itu sifatnya personal, bukan lembaga. Kriminal kewenangan KPK,” lanjutnya.
Sekalipun belum mengambil tindakan, Suhadi menyakini telah terjadi peristiwa pidana. “Kalau ada penyitaan berarti sudah ada peristiwanya. Nah bagaimana peristiwanya, tanya ke KPK,” imbuhnya.
Lembaga antirasywah memang telah menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, serta kantornya di Gedung MA pada hari yang sama dengan pencegahan dia ke luar negeri. KPK menyita Rp1,7 miliar terkait dengan penyidikan dugaan pemberian hadiah atau janji atas pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan terhadap operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pekerja swasta Doddy Aryanto.
Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi suap pendaftaran peninjauan kembali. KPK juga mencegah Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro. (Nov/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved