Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Jaksa Agung Janjikan La Nyalla dalam Dua Hari

Astri Novaria
04/5/2016 08:20
Jaksa Agung Janjikan La Nyalla dalam Dua Hari
(ANTARA/RENO ESNIR)

JAKSA Agung M Prasetyo memastikan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, sudah dalam pengawasan dan pihak Kejaksaan Agung sudah mendeteksi tempat ia melarikan diri. Prasetyo juga memberi sinyal akan ada kelanjutan terkait dengan proses hukum La Nyalla dalam dua hari mendatang.

“Ya konon begitu (di Singapura). Masih dipantau dan terpantau. Tunggu saja nanti, kita lihat satu atau dua hari ini,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Soal informasi bahwa La Nyalla telah ditangkap dan akan segera dibawa ke Indonesia, Prasetyo belum memberi kepastian. “Kita tunggu, Anda boleh lihat satu atau dua hari ini seperti apa. Lihat saja nanti. Sesuatu yang belum pasti tidak boleh kita sampaikan,” ulangnya.

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah juga membenarkan bahwa kejaksaan sudah bisa mengetahui posisi La Nyalla.

Arminsyah juga menuturkan pihaknya mengetahui informasi bahwa izin tinggal La Nyalla di Singapura telah habis.
“Memang ada info itu dia akan ke Indonesia karena dia punya paspor yang sudah dicabut Imigrasi. Kita belum dapat berita lebih lanjut rencana mau ke Jakarta. Mungkin dalam dua tiga hari ini lebih baik dia pulang saja,” ujarnya seperti dilaporkan Metrotvnews.com.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Untung Ketut Yoga. Untung menuturkan dokumen izin tinggal La Nyalla memang sudah dicabut sehingga tidak memungkinkan bagi dia tinggal lebih lama lagi di luar negeri.

“Dia (La Nyalla) kan memang sudah dicabut dokumennya. Kalau dicabut dokumennya kan dia mau ke mana? Itu baru perkiraan gitu saja. Kita sudah cek di pos-pos itu belum ada,” kata Untung.


Bantah

Tim kuasa hukum La Nyalla membantah kabar bahwa kliennya sudah tertangkap dan akan segera dipulangkan. “Tim kuasa hukum La Nyalla hingga saat ini belum mendapat informasi, baik dari kliennya maupun pihak kejaksaan,” kata Sumarso, salah satu anggota tim kuasa hukum La Nyalla, di Surabaya, kemarin.

Meski begitu, Sumarso juga tak bisa memastikan keberadaan pasti La Nyalla yang hingga kini menjadi buron kejaksaan. “Hingga sekarang kita belum tahu posisi La Nyalla, yang pasti hingga sekarang seluruh proses hukum tetap kita hadapi,” kata dia.

Meskipun muncul dugaan La Nyalla akan dibawa pulang ke Indonesia, menurut Sumarso, hal tersebut tak menghalangi proses gugatan praperadilan yang bakal digelar hari ini. “Ini gugatan praperadilan kesekian kalinya dalam kasus yang sama,” ujarnya.

La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012. Kuasa hukum La Nyalla sempat memenangi gugatan praperadil­an atas status tersangka yang diberikan Kejati Jatim. Namun, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama pada 12 April. Kali ini, ia dikenai tuduhan pencucian uang. (FL/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya