Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

DPR Usulkan Revisi UU Pemilu Lewat Perppu

Indriyani Astuti
27/9/2021 16:15
DPR Usulkan Revisi UU Pemilu Lewat Perppu
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai PDI Perjuangan Arief Wibowo(Dok.MI)

ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai PDI Perjuangan Arief Wibowo setuju apabila ada perubahan terbatas terhadap Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya revisi menjadi solusi atau pilihan dalam mengurai kompleksitas pemilu serentak 2024 mendatang.

"Melihat situasi dan kondisi saat ini akan lebih tepat (revisi terbatas UU) menjadi inisiatif pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," ujar Arief dalam diskusi kesiapan pilkada dan pemilu 2024 yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Minggu (26/9).

Arief menjelaskan, salah satu ekses masalah yang akan timbul dari penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ialah kekosongan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023. Sehingga, ujar Arief, akan ada banyak penjabat di daerah untuk mengisi masa jabatan tersebut.

Arief menambahkan alasan pilkada digelar serentak 2024. Pertimbangan itu, ujar dia, agar ada keselarasan siklus pergantian jabatan seluruh kepala daerah setelah 2024. Sehingga tidak ada lagi transisi dalam pergantian kepala daerah karena dilakukan ajeg secara bersamaan lima tahun sekali. Meski demikian, ia mengakui pembuat UU tidak memperhitungkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil pemilihan 2024 tidak dapat serentak apabila digelar November.

Baca juga: NU: Hentikan Politisasi Isu Pandemi Covid-19

"Ketika memutuskan pilkada November 2024 kita lalai menghitung sengketa yang kemungkinan dihadapi pada pilkada dan membutuhkan waktu cukup panjang. Jika tidak ada sengketa, Desember 2024 bisa selesai rekapitulasi suara. Kemudian menetapkan kepala daerah yang akan dilantik. Jika ada sengketa membutuhkan waktu lebih panjang," ucap Arief.

Karena alasan itu, ia memandang perlu ada revisi UU yakni memajukan pelaksanaan Pilkada menjadi September 2024 untuk mengantisipasi sengketa pemilihan dan kepala daerah terpilih dapat dilantik pada akhir 2024.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengakui ada persoalan regulasi yang belum optimal menjawab seluruh permasalahan pemilu dan pilkada.

Menurutnya perlu ada diskusi bersama mengenai hal tersebut antara DPR dan pemerintah.

"Kami menyadari keriasauan mengenai penjabat yang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Ada kondisi riil masalah yang dibutuhkan pembenahan regulasi. Kita sepakat keserentakan membangun sinergi pusat dan daerah, tapi ini menimbulkan konsekuensi seperti kekosongan jabatan kepala daerah," ucap Akmal.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan UU Pemilu dan UU Pilkada tidak didesain dalam model keserentakan pemilu. Ia pun mengakui ada banyak peraturan kepemiluan yang perlu diperbaiki.

Pengamat politik Indonesia dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menambahkan, sulit membayangkan pemilu 2024 akan sukses jika tidak dilakukan sinkronisasi regulasi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik