Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH belum mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang tepergok mengebor lahan tanpa izin di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (27/4). Aktivitas WNA tersebut terkait dengan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tengah mendalami apakah yang bersangkutan benar-benar menyalahgunakan kunjungan mereka di Indonesia.
"Itu sedang diproses. Ada yang mengatakan tidak ada izin kerja, tapi ada (yang bilang) ada izin kerja, tetapi izin kerjanya diberikan oleh perusahaan tertentu," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Yasonna menyatakan lima warga negara Tiongkok segera dideportasi ke tempat asal mereka.
Lima WN Tiongkok itu, kata Yasonna, telah melanggar keimigrasian.
"Saya ditelepon sama Menteri Ketenagakerjaan (yang memberi tahu) enggak ada izinnya (kerja) tuh," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4).
Kabag Humas Dirjen Imigrasi Heru Santoso menerangkan pihaknya masih mendalami.
"Belum (dideportasi). Masih pendalaman," katanya.
Ia pun mengutarakan empat dari lima WNA tersebut memegang kartu izin tinggal terbatas (kitas), sedangkan satu orang lainnya memegang visa kunjungan.
Sementara itu, Yasonna meminta berbagai pihak terlibat dalam penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Hal itu bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan orang asing setelah Indonesia menerapkan pemberlakuan bebas kunjungan visa.
"Kita butuh penguatan Tim Pora. Ada BIN, polisi, Imigrasi, BNPT, BNN, Bea Cukai, dan Kemendagri. Ini penting. Kita tetap harus waspada," tegasnya.
Yasonna pun mengakui adanya pemberlakuan bebas kunjungan visa membuat WNA bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.
Tidak sedikit WNA yang menyalahi izin kunjungan dengan bekerja di Indonesia.
"Karena kita sudah bebas visa, orang mudah datang ke Indonesia. Kita awasi benar. Jangan datang dengan bebas visa kunjungan, tapi overstayer," ungkap Yasonna. (Nur/Cah/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved