Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGHIMPUNAN daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pilkada 2017 akan dilakukan dengan menggunakan data KTP-E di setiap daerah peserta pilkada.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong agar dalam satu pekan ke depan, para pejabat pemerintahan daerah (pemda) eselon I dan II aktif memantau hal itu di daerah masing-masing guna memastikan jumlah pemilih yang belum memiliki KTP-E.
"Sudah kami antisipasi ke arah sana, kami telah perintahkan eselon I dan II untuk ke daerah memantau dan memberi penjelasan mengenai hal itu," jelas Tjahjo saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin.
Kemendagri menargetkan pengumpulan DP4 bisa rampung pada Juli 2016.
Data tersebut nantinya menjadi panduan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2017.
KPU akan menyinkronkan DP4 dengan DPT sebelum merilis jumlah DPT ke publik.
Tjahjo melanjutkan, untuk mempermudah pembuatan KTP-E pemerintah menerapkan kebijakan bebas biaya.
Pemerintah juga akan lebih aktif melalukan pendataan KTP-E.
Pemerintah berharap petugas di daerah aktif menjemput bola dari pintu ke pintu guna mempercepat pelayanan.
Pasalnya, dari 254 juta penduduk Indonesia, baru 182 juta memiliki KTP-E.
Sementara itu, komisoner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan KPU akan menganalisis DP4 menjadi DPT paling lambat 16 Juli 2016.
Selama belum ada perubahan UU mengenai mekanisme pemutakhiran data pemilih, penyusunan DPT untuk pilkada serentak 2017 akan tetap sama dengan pilkada serentak pada 2015.
"Jika ada perubahan, mudahan-mudahan perubahan itu diatur dengan jelas. Kalaupun nantinya ada perubahan, kami juga berharap perubahan itu tidak mendadak sehingga bisa diterapkan dalam jadwal dan tahapan pilakda," jelas Hadar.
Hadar melanjutkan, KPU telah mengusulkan kepada pemerintah agar tidak lagi menggunakan daftar pemilih tambahan satu (DPTB1) ketika menyusun daftar pemilih.
KPU menilai mekanisme penyusunan DPTB1 tidak efisien dan efektif.
Waktu yang dimiliki KPU untuk membuka kembali pendaftaran melalui DPBT1 hanya 10 hari sehingga tidak banyak pemilih yang terjaring dalam DPTB1.
"Kami berpikir yang belum terdaftar sebaiknya langsung ke TPS menggunakan KTP dan masuk ke DPTB2," paparnya.
Syarat dukungan
Revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada hampir pasti akan menurunkan syarat dukungan bagi pasangan calon yang diusung partai politik/gabungan partai politik dari 20%-25% menjadi 15%-20%.
Syarat dukungan bagi calon perseorangan tetap seperti ketentuan lama, yakni 6,5%-10%.
Ketentuan itu sedianya diketukpalukan pada 28 April lalu.
Namun, karena Mendagri masih harus mengonsultasikan tiga hal krusial dalam revisi UU Pilkada dengan Presiden Joko Widodo, persetujuan revisi UU Pilkada pun ditunda hingga masa persidangan berikutnya, yakni akhir Mei mendatang.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, tiga hal krusial yang dikonsultasikan itu ialah syarat dukungan calon, syarat mundur bagi anggota DPRD, DPR, dan DPD, serta sanksi terhadap pasangan calon yang terlibat dalam praktik politik uang.
Selanjutnya, mengenai calon yang meninggal dunia, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengaku pada prinsipnya mayoritas fraksi sependapat tidak perlu diganti bila sudah dalam tenggat tertentu karena dikhawatirkan akan mengganggu jadwal dan tahapan pilkada.
"Bisa 40 hari, atau 30 hari, itu batas pasangan calon tidak bisa diganti lagi," ujar politikus Golkar itu. (Kim/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved