Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Waspadai Interes Koruptor dalam Revisi PP 99

Deo
02/5/2016 03:15
Waspadai Interes Koruptor dalam Revisi PP 99
(ANTARA/M Agung Rajasa)

REVISI terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 atau PP Pengetatan Remisi bukan satu-satunya jalan untuk membenahi kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (LP).

Apalagi, wacana revisi datang dari pemerintah dan bukan dari masyarakat sipil.

Dikhawatirkan, revisi itu ditunggangi kepentingan para napi kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Eksekutif Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei dalam diskusi bertajuk Ada Apa dengan Lapas di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4).

"Overcapacity jangan sampai salah solusi dan gagal paham. Perlu diperhatikan apakah revisi ini bermuatan kepentingan, khususnya kepentingan koruptor. Apalagi, wacana ini digulirkan pemerintah, bukan dari msayarakat sipil," kata Gatot.

Menurut Gatot, akan lebih tepat jika revisi dilakukan terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam UU ini, lanjut Gatot, diferensiasi terhadap pecandu dan pengedar kurang tepat. Alhasil, banyak pecandu yang masuk penjara dengan hukuman panjang karena dikategorikan sebagai pengedar.

"Pecandu ganja itu jarang yang hanya bawa 1 linting, bisa bawa hingga 5 linting. Ini bisa dianggap pengedar. Akibatnya, dia divonis sebagai pengedar dengan hukuman yang lebih berat," imbuh dia.

Hukuman kepada pecandu, lanjut Gatot, seharusnya cukup dengan rehabilitasi.

"Pecandu harus direhabilitasi, tapi di luar (LP) pun tidak ada tempat untuk menampung," ujarnya.

Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi menyampaikan catatan Kementerian Hukum dan HAM, dari sebanyak 187 ribu warga binaan di seluruh LP di Indonesia, lebih dari 50% di antaranya merupakan napi kasus narkotika.

Para napi kasus narkotika itu dituding sebagai biang kerok kerusuhan di sejumlah LP.

Napi kasus narkoba dianggap tidak mau berkelakuan baik karena tidak punya kesempatan mendapat remisi sesuai syarat PP 99/2012.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua akan mudah mendapatkan remisi.

Untuk kejahatan luar biasa nanti akan dibedakan syarat pemberiannya dengan narapidana umum.

Kejahatan luar biasa, yakni terorisme, narkotika, dan korupsi. (Deo/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya