Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan akan menguliti semua pihak di Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dalam dugaan suap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Selain menyasar Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, hakim agung pun dibidik.
Hal itu akan dilakukan KPK jika ada bukti aliran suap masuk ke kantong hakim, bahkan hakim agung MA.
"Kalau melihat mekanisme kerja di MA, pasti sambung-menyambungkan akan sampai ke hakim. Namun, sekali lagi sampai saat ini kan belum dilakukan pemeriksaan terhadap NHD (Nurhadi) dan juga saksi yang lain," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Yuyuk menegaskan KPK tidak akan membuka ruang intervensi dari pihak yang ingin menjegal pendalaman perkara dan dugaan keterlibatan pihak lain seperti hakim.
KPK akan tetap mendasarkan perkara dan pendalamannya pada bukti.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang beberapa kali menegaskan akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat suap dalam lingkup kerja MA, atau dalam arti luas mafia peradilan.
"Haruslah semua pihak ditindak dengan tujuan mengadilinya. Sebab itu kan termasuk upaya untuk (mafia peradilan) tidak terjadi lagi di kemudian hari," cetus Saut.
Kendati begitu, langkah KPK dipandang masih lambat. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mempertanyakan KPK yang tidak kunjung menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.
Padahal, upaya paksa pencegahan dan penyitaan telah dilakukan sebelumnya.
Tertangkap tangannya Edy Nasution yang diikuti pencegahan dan penyitaan atas nama Nurhadi menegaskan adanya permasalahan serius di institusi MA.
"Lebih dari itu, kasus ini harus dilihat dalam rangkaian yang tidak terpisahkan dengan kasus-kasus sebelumnya," terang perwakilan KPP dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, dalam siaran persnya, kemarin.
Miko menerangkan rentetan kasus-kasus di ranah peradilan dengan dugaan korupsi itu menunjukkan adanya praktik korupsi yudisial yang sistemik dan telah mengakar di institusi pengadilan.
Oleh karena itu, langkah-langkah tegas mesti segera diambil KPK, yaitu dengan menjerat semua pihak yang diduga terlibat dalam jaringan mafia peradilan ini.
"Langkah itu ialah dengan segera menetapkan nama-nama yang diduga terlibat jaringan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai tersangka," paparnya.
Petakan jaringan
Menurut wakil KPP lain, Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Roundtable, KPK perlu memetakan jaringan mafia peradilan dan korupsi yudisial.
Tujuannya agar penanganan terhadapnya dapat dilakukan secara utuh dan menyeluruh.
"KPP memandang bahwa rentetan kasus ini (di ranah peradilan) harusnya menjadi pemantik kembali ikhtiar bersama kita untuk perang melawan korupsi, terutama di institusi pengadilan yang seharusnya adil dan berintegritas," tutur Erwin.
Sebagai buntut tertangkap tangannya Edy Sutrisno, KPK langsung menggeledah rumah pribadi Nurhadi.
Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam berbagai denominasi dengan nilai setara Rp1,7 miliar. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved