Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Alex Noerdin Diduga Intervensi Direksi PDPDE Sumsel

Tri Subarkah
18/9/2021 13:33
Alex Noerdin Diduga Intervensi Direksi PDPDE Sumsel
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin(MI/TRI SUBARKAH )

FORUM Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Selatan menduga Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018 Alex Noerdin melakukan interevensi dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) antara 2010 sampai 2019.

Koordinator Fitra Sumsel, Nunik Handayani mendasarkan dugaan itu pada laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2011-2016. Menurutnya, laporan BPK mempersoalkan proses rekrutmen dewan komisaris, badan pengawasan, direksi, dan karyawan yang tidak dilalui secara terbuka dan transparan.

"Kemudian intervensi pemerintah daerah sangat luar biasa dalam mengambil keputusan. Itu yang ku pikir menjadi alasan utama kenapa semacam badan pengawas dan lain-lain tidak begitu berfungsi untuk mengawasai kinerja dari BUMD tersebut," ujar Nunik saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (18/9).

Menurut Nunik, ada orang-orang yang sengaja ditempatkan pada jabatan tertentu agar bisa bekerja sama dalam kasus tersebut. Ia juga menyoalkan maraknya direksi BUMD yang merangkap jabatan. Pihaknya berharap agar penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bisa membuka pengungkapan kasus-kasus lain yang diduga melibatkan Alex.

Baca juga: PDIP Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

"Harapannya ini menjadi pintu masuk untuk kasus-kasus lain, seperti Masjid Sriwijaya, terutama hibah bansos yang lama juga prosesnya," tandasnya.

Selain Alex, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka awal yang ditetapkan pada Rabu (8/9) lalu adalah mantan Dirut PDPDE Sumsel merangkap Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S dan Dirut PT (Dika Karya Lintas Nusa) DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan.

Sementara Alex ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/9) bersama Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas sekaligus Direktur PT PDPDE Gas.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi menegaskan bahwa pihaknya tidak menjerat Alex dengan delik pidana suap, melainkan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Intinya bahwa (Alex) melakukan permintaan alokasi gas bumi, kemudian menyetujui kerja sama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusa yang di situ dicatat oleh Mr MM (Muddai Madang)," jelasnya di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/9) malam.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan intervensi tersebut, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Alex menampik hal tersebut meski mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum lagi ketemu Pak Alex, jadi belum sempat tanya. Tapi rasanya itu enggak benar, karena kepentingannya apa ya," ujar Soesilo melalui pesan singkat kepada Media Indonesia.

"Kita lihat nanti," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik