Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Garut, dan Kejari Subang, berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi atas nama Tauhidi Fachrurozi.
"Tauhidi Fachrurozi diamankan di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejari Garut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Jumat (17/9).
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang dan akhirnya berhasil diamankan ketika tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana," sambung Leonard.
Leonard menjelaskan, kasus Tauhidi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 5 September 2007. Ia divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat, dilakukan pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000," jelas Leonard.
"Bahwa dalam hal ini PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur M Taufiq, mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada terpidana Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai," tambahnya.
Menurut Leonard, dalam pekerjaan tersebut menyimpang dari bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan. Namun Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana melalui M Taufiq, telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.009.496.821.
Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, Tauhidi Fachrurozi dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19. , Ia akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Garut. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved