Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh presiden pada 31 Agustus 2021.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan peraturan tersebut diharapkan berdampak positif bagi pengawasan pemilu dan pemilihan serentak 2024. "Terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN)," ujarnya, Rabu (15/9).
Ia menilai peraturan tersebut memperkuat pengaturan soal disiplin PNS yang telah diatur pada PP No.53/2010. PP terbaru yang dikeluarkan presiden, ujarnya, terdapat deskripsi larangan bagi calon kepala daerah dan PNS untuk memberikan dukungan bagi calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Larangan tersebut mencangkup ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai perserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, mengadakan kegiatan yang mengarahkan keperpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu, pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, memberikan dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Baca juga: Pakar Hukum: Sesuai Putusan MA, Firli Cs Tidak Bisa Berhentikan 57 Pegawai KPK
Lebih jauh, pada peraturan sebelumnya yakni PP No.53/2010 Pasal 4 diatur larangan bagi PNS untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terutama pada kegiatan kampanye yang berbunyi "Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah."
Sehingga larangan bagi PNS dalam Pemilu dan Pemilihan relatif sama, Abhan menilai itu lebih memudahkan bagi pengawas pemilu dalam menjalankan tugas.
PNS yang terbukti melanggar, ujar dia, dijatuhi sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan yakni teguran hingga berat atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Ia memaparkan laporan hasil pengawasan Bawaslu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, menunjukkan ada 917 kasus pelanggaran netralitas ASN, terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, 103 kasus melakukan pendekatan dengan partai, 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menambahkan,pelanggaran netralitas ASN pada kampanye Pilkada serentak 2020 terbanyak ditemukan di media sosial. Bawaslu mencatat ada 403 kasus pelanggaran ASN di medsos.(OL-4)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved