Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh presiden pada 31 Agustus 2021.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan peraturan tersebut diharapkan berdampak positif bagi pengawasan pemilu dan pemilihan serentak 2024. "Terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN)," ujarnya, Rabu (15/9).
Ia menilai peraturan tersebut memperkuat pengaturan soal disiplin PNS yang telah diatur pada PP No.53/2010. PP terbaru yang dikeluarkan presiden, ujarnya, terdapat deskripsi larangan bagi calon kepala daerah dan PNS untuk memberikan dukungan bagi calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Larangan tersebut mencangkup ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai perserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, mengadakan kegiatan yang mengarahkan keperpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu, pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, memberikan dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Baca juga: Pakar Hukum: Sesuai Putusan MA, Firli Cs Tidak Bisa Berhentikan 57 Pegawai KPK
Lebih jauh, pada peraturan sebelumnya yakni PP No.53/2010 Pasal 4 diatur larangan bagi PNS untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terutama pada kegiatan kampanye yang berbunyi "Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah."
Sehingga larangan bagi PNS dalam Pemilu dan Pemilihan relatif sama, Abhan menilai itu lebih memudahkan bagi pengawas pemilu dalam menjalankan tugas.
PNS yang terbukti melanggar, ujar dia, dijatuhi sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan yakni teguran hingga berat atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Ia memaparkan laporan hasil pengawasan Bawaslu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, menunjukkan ada 917 kasus pelanggaran netralitas ASN, terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, 103 kasus melakukan pendekatan dengan partai, 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menambahkan,pelanggaran netralitas ASN pada kampanye Pilkada serentak 2020 terbanyak ditemukan di media sosial. Bawaslu mencatat ada 403 kasus pelanggaran ASN di medsos.(OL-4)
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved