Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Minutasi Jadi Celah Terbesar Mafia Peradilan

Nur/Ind
29/4/2016 06:55
Minutasi Jadi Celah Terbesar Mafia Peradilan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

CELAH praktik percaloan paling besar di lembaga peradilan, termasuk di lingkungan Mahkamah Agung (MA), berada pada tahap minutasi perkara.

Menurut peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Dio Ashar Wicaksana, minutasi yang seharusnya selesai dalam kurun waktu sekitar 3 bulan, pada kenyataannya baru selesai dalam waktu 6 bulan.

"Menurut data di MA, bahkan enggak sedikit yang memakan waktu hingga 1 tahun. Kita punya analisis potensi praktik percaloan paling besar di tahapan minutasi perkara di MA," kata Dio Ashar saat dihubungi, kemarin.

Minutasi merupakan proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan tahapan administrasi yang meliputi pengetikan, pembendelan, serta pengesahan suatu perkara.

Dugaan masih maraknya praktik percaloan perkara yang mengarah pada kuatnya mafia peradilan mencuat setelah penangkapan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rabu (20/4) dan Kepala Subdirektorat Kasasi dan Perdata MA, Andri Tristiantono Sutrisna, pada Jumat oleh KPK.

Kuatnya mafia peradilan juga dibuktikan dari hasil investigasi Ombudsman RI melalui pengumpulan data, penelaahan peraturan, obesrvasi lapangan, dan wawancara mendalam di beberapa pengadilan negeri di kota besar di Jawa selama 1 Januari 2014-31 Maret 2016 (Media Indonesia, 28/4).

Dio Ashar menambahkan banyaknya praktik percaloan di lingkup MA terjadi lantaran semua perkara ujungnya menumpuk di lembaga tersebut.

"Semua diselesaikan di MA, akhirnya masyarakat enggak bisa memonitor."

Hakim Agung Gayus Lumbuun mengakui potensi orang di lingkungan MA untuk melanggar hukum memang ada.

"Apa pun jabatannya, mau tinggi atau rendah, tidak mustahil melakukan pelanggaran di lingkup MA yang terisolasi ini."

Juru bicara MA Suhadi menegaskan MA telah memperketat fungsi pembinaan dan pengawasan hingga ke pengadilan di bawahnya, pascapenangkapan sejumlah aparat peradilan oleh KPK.

"Badan pengawas juga membentuk tim untuk memeriksa Sekretaris MA Nurhadi. Kamar pembinaan dan pengawasan juga meneliti bagaimana praktik selama ini," tuturnya saat ditemui di sela-sela acara HUT ke-63 Ikatan Hakim Indonesia, di Jakarta, kemarin.

Nama Sekretaris MA Nurhadi mencuat setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan menyita uang dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp1,7 miliar.

Dalam menanggapi hal itu, Suhadi enggan menyebut temuan uang itu wajar atau tidak karena kewenangan bukan di pihaknya, melainkan di tangan penyidik. (Nur/Ind/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya