Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Teluk Bintuni, Papua, di TPS 1 Desa Moyeba, yang sempat dilakukan 19 Maret lalu. MK menyatakan PSU tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
“Menjatuhkan putusan akhir berupa pembatalan hasil perolehan suara setiap pasangan calon pada proses pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara,” ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pada persidangan sebelumnya, terungkap telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, massif, serta sistematis dalam pelaksanaan PSU di TPS 1 Moyeba. Hal itu berupa pencoblosan seluruh surat suara untuk pasangan calon nomor urut 3 (Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy) selaku pihak terkait oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilipus Orocomna.
Pilipus menyebut pencoblosan dilakukan atas perintah Kepala Suku Moyeba Simon Oromcona. Akibatnya, dua pasangan calon lainnya tidak memperoleh suara pada saat PSU dilaksanakan. Padahal, Teluk Bintuni tidak mengenal adat kesepakatan dalam memilih kepala daerah.
“Menetapkan bahwa perolehan suara yang benar untuk setiap pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Teluk Bintuni di TPS 1 Moyeba Distrik Moskona Utara menjadi nihil,” lanjut Anwar.
Dengan pembatalan atau tidak dihitungnya hasil PSU tersebut, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw-Matret Kokop selaku pihak pemohon berbalik unggul sebanyak 742 suara atas pasangan calon nomor urut 3 Daniel-Yohanis.
Pasalnya, MK juga mengabulkan permohonan pemohon yang meminta agar MK dapat menetapkan dan mengembalikan suara yang diperoleh Petrus Kasihiw-Matret Kokop di 3 TPS lain, yakni TPS Inovina, Mosum, dan Mersitem.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Taufik Basari, mengungkapkan berdasarkan putusan MK, kliennya merupakan pasangan calon yang memenangi pilkada Teluk Bintuni. (Uta/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved