Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

5 WN Tiongkok Segera Dideportasi

Pol/Dro/Uta
29/4/2016 06:30
5 WN Tiongkok Segera Dideportasi
(MI/PANCA SYURKANI)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan lima warga negara Tiongkok yang ditangkap TNI-AU ketika mengecek tanah tanpa izin di area Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, segera dideportasi.

“Saya ditelepon sama menteri tenaga kerja, enggak ada izinnya (kerja) tuh,” ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Ia tak menyebut kapan kelima warga Tiongkok tersebut akan dipulangkan karena masih diperiksa. Yasonna juga belum dapat memastikan status para pekerja itu, apakah warga sipil atau anggota militer Tiongkok.

Kelima warga Tiongkok itu ditangkap bersama dua warga Indonesia pada Rabu (27/4). Mereka merupakan pekerja PT Geo Central Mining (GCM) dan tengah mengukur tanah sebagai bagian dari proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto mengatakan, setelah dicek, dari 5 pekerja asal Tiongkok itu, 2 orang tidak memiliki izin kerja di Indonesia.

Sementara itu, tiga lainnya punya izin kerja dan tinggal, tetapi tidak memiliki kesesuaian data izin kerja di perusahaan yang mempekerjakan.

“Mereka memiliki izin kerja atas nama PT Teka Mining Resources. Artinya, PT Teka itulah pengguna sah dari ketiga pekerja asing itu, tapi di lapangan ketiganya bekerja atas nama PT GCM,’’ jelas Hery.

Secara terpisah, PT Wijaya Karya (Wika) sebagai bagian dari konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) membantah memiliki kontrak kerja dengan PT GCM. Dirut PT Wika Bintang Perbowo mengatakan PT GCM berada di bawah koordinasi partner dalam joint venture di KCIC.

Menurut Bintang, pihak GCM langsung be­kerja di Halim untuk meringankan beban kerja mereka nantinya dan agar dapat cepat selesai. Namun, hal itu bertentangan dengan perizinan di Indonesia, apalagi proyek pembangunan kereta cepat di Halim belum ada izin.

Kadispen TNI-AU Marsma Wieko Sofyan menegaskan, setiap aktivitas nonmiliter di wilayah pangkalan militer harus mengantongi security clearence atau akses pengamanan yang dikeluarkan Mabes TNI. Pemberian akses bagi warga asing pun akan lebih ketat. “Karena kita harus betul-betul tahu tujuan mereka itu apa,” ungkapnya. (Pol/Dro/Uta/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya