Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Tangkap DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu

Antara
05/9/2021 08:42
Kejagung Tangkap DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu
.(dok kejagung)

TIM intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terdakwa kasus penggelapan cangkang kelapa sawit di salah satu perusahaan perkebunan di Bengkulu. Rosit Joko Santoso (55) telah menjadi buronan selama tiga tahun.
 
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sri Tatmala Wahanani, di Bengkulu, Sabtu (5/9) mengatakan, Rosit, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu, ditangkap di sebuah komplek perumahan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (2/9) lalu.

"Terdakwa sudah tiba di Bengkulu dan langsung dieksekusi ke Lapas Bentiring. Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung
bersama Kejati dan Kejari Bengkulu," kata Sri.
 
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 2018 lalu, menyatakan Rosit terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena bersama-sama menggelapkan cangkang kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tekhnologi.
 
MA menghukum Rosit, yang saat itu menjabat sebagai manajer pemasaran di perusahaan itu, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar ketentuan pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP bersama terdakwa lainnya, Cecep.
 
Kasasi itu diajukan Kejati Bengkulu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2017 lalu menyatakan Rosit tidak bersalah dan
membebaskannya dari semua dakwaan.
 
"Saat hendak dieksekusi terdakwa melarikan diri, dan untuk terdakwa lainnya saat ini masih dalam pengejaran," ucap Sri.
 
Kasus ini berawal pada akhir tahun 2012 lalu saat PT Bio Nusantara Tekhnologi membuat kontrak jual beli cangkang kelapa sawit dengan PT Panca Makmur Bersama.
 
Setelah kontrak berjalan selama satu tahun, pengiriman cangkang tersebut sempat berhenti, sehingga pihak PT Panca Makmur mengirimkan surat ke PT Bio Nusantara Tekhnologi mengembalikan uang sisa pembayaran cangkang kelapa sawit yang belum dikirim.
 
Setelah adanya surat tersebut, terdakwa Rosit menceritakan permasalahan itu kepada atasannya yakni terdakwa Cecep Wahyu selaku wakil general
manager.
 
Cangkang kelapa sawit tersebut ternyata dijual ke perusahaan lain tanpa menggunakan kontrak dengan harga sebesar Rp400 rupiah per kilogram. Tercatat ada sekitar 8,402 ton cangkang kelapa sawit yang dijual dengan total uang mencapai Rp3,360 miliar lebih.
 
Terdakwa Rosit lalu mengembalikan uang sisa cangkang kelapa sawit yang belum dikirimkan ke PT Panca Makmur sebesar Rp520 juta lebih. Namun, selisih keuntungan dari penjualan sisa cangkang kelapa sawit dengan perusahaan lain yang tidak ada kontrak tersebut dibagi rata oleh Rosit dan Cecep. (J-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya