Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU KPK soal alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (31/8) membuktikan bahwa Pimpinan KPK dalam kebijakannya terkait masalah alih status pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah benar secara hukum. Hal itu diungkapkan pakar hukum Prof Dr Agus Surono.
Karena itu menurut dia publik jangan mempunyai opini untuk menyelesaikan persoalan itu kepada Presiden. "Persolan yang harus diselesaikan oleh Presiden saat ini, hendaklah lebih baik masyarakat mendorong agar diprioritaskan pada persoalan mengatasi masalah vaksinasi covid-19 dan juga bagaimana mengembalikan ekonomi masyarakat," kata guru besar ilmu hukum pada Universitas Pancasila tersebut.
Baca juga: KPK Bantah Membangkang dari Putusan MK Soal TWK
Prof Agus juga menyetujui dengan sikap Ketua KSP Moeldoko yang meminta masyarakat berhenti menarik-narik Presiden Jokowi masuk dalam kasus tersebut. Menurut dia permasalahan permintaan pegawai KPK yang gagal dalam tahapan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat langsung menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak benar. Pasalnya semua proses yang berjalan telah sesuai asas pemerintahan dan perundang-undangan. Apalagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan pemohon terkait judicial review Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sah dan dapat dibenarkan secara hukum.
"Selanjutnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, hendaknya harus dipedomani oleh semua pihak karena putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang sifatnya final and binding, sehingga tidak boleh ditafsirkan lain lagi dan oleh karenanya semua pihak harus menghormati putusan MK tersebut, termasuk saya sebagai masyarakat atau bahkan Presiden sekalipun," ujarnya
"Justru sebaliknya, jika Presiden ikut campur ke dalam masalah tersebut dengan mengangkat langsung pegawai KPK yang tidak lulus itu menjadi ASN, justru Presiden dapat dikualifikasi abuse of power, karena melanggar UU ASN, UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN.”
Ia juga menilai aneh dengan Novel Baswedan cs yang gagal dalam TWK, manakala mendengar mereka meminta diangkat langsung menjadi ASN. “Bila benar minta diangkat langsung, itu juga sikap inkonsisten, karena mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai,” katanya.
Sebelumnya, pada saat polemik tentang penonaktifan 75 pegawai KPK karena tidak lulus TWK merebak di media massa, Prof Agus Surono menyebut bahwa apa yang dilakukan KPK adalah benar dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Keputusan Pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Tes Wawasan Kebangsaan itu sudah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan aturan perundang-undangan yang berlaku."
Menurut dia, hal itu selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa, yakni bahwa keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum. "Dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya."
Sebelumnya diberitakan bahwa pada Selasa (31/8) MK mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Anwar mengatakan, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan pemohon (Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide) terhadap uji materi ketentuan Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), membuktikan bahwa Kebijakan Pimpinan KPK soal alih status pegawai KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sah serta mengikat secara hukum. (Ant/A-1)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved