Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menkopolhukam: Penagihan BLBI Bisa Saja Muncul Proses Pidana

Fetry Wuryasti
27/8/2021 16:47
Menkopolhukam: Penagihan BLBI Bisa Saja Muncul Proses Pidana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD(MI/AGUS M)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan penagihan hak negara atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mutlak dilaksanakan.

Pemerintah dalam upaya hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI berkoordinasi dengan berbagai lembaga. "Ini langkah awal dalam rangka menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI atas 1672 bidang tanah dengan 15.288.175 meter persegi," kata Mahfud, Jumat (27/8).

Pemerintah mengharapkan para obligor atau debitur memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan utang-utang kepada negara. Dia menekankan proses yang pemerintah lakukan ini adalah proses hukum perdata, karena hubungan antara obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan mahkamah agung yang sudah inkracht.

Baca juga: Tommy Soeharto Diwakili Kuasa Hukum

"Hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh Mahkamah Agung penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor," kata Mahfud.

Oleh sebab itu meskipun sepenuhnya pemerintah akan upayakan selesai sebagai hukum perdata, bukan tidak mungkin di dalam perjalanannya bisa mengandung tindak pidana, misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang palsu dan sebagainya.

"Itu bisa saja menjadi hukum pidana. Kami berharap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yaitu Desember 2023," kata Mahfud. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya