Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SIKAP Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang memilih untuk melayangkan somasi ketiga dan memberi waktu kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) alih-alih segera melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polisi, mendapat apresiasi dari kalangan muda. Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) menyatakan bahwa pilihan Moeldoko untuk bersabar dan memberi kesempatan kepada ICW patut diapresiasi dan diteladani.
“Kami merasa sikap Pak Moeldoko itu layak diteladani,” kata Ketua AMMI, Nurkhasanah. Selama ini, publik umumnya melihat para pejabat publik segera melaporkan kasus-kasus dugaan pencemaran nama baik kepada kepolisian, manakala mereka merasa dirugikan. Apa yang dilakukan Moeldoko dengan melayangkan somasi sampai tiga kali, menurut Nurkhasanah, layak mendapatkan apresiasi.
Baca juga: Merasa Diabaikan, Moeldoko Siap Polisikan ICW
Dengan sikap yang diambil itu, menurut AMMI, Moeldoko tidak menjadikan persoalan yang menimpa dirinya itu hanya menjadi masalah pribadi yang tidak memberikan pelajaran apa pun, baik kepada publik, terutama kepada perkembangan demokrasi Indonesia. Tetapi dengan memberikan waktu kepada ICW untuk membuktikan tudingan yang mereka lontarkan, sejatinya Moeldoko mengajak ICW dan publik umumnya untuk berdiskursus (berwacana) secara dewasa, sehat dan demokratis.
“Moeldoko dan tim hukumnya memberi kesempatan kepada ICW untuk memperkuat argumen dari tudingan mereka, memberikan bukti-bukti bila ada. Cara itu menurut kami tidak hanya membuat persoalan ini semata persoalan pribadi Moeldoko, melainkan kesempatan buat kita semua untuk belajar berdemokrasi secara dewasa,” kata Nurkhasanah. Dengan waktu cukup yang diberikan, mulai dari somasi pertama hingga somasi ketiga, seyogyanya ICW punya kesempatan untuk melengkapi tudingan mereka dengan bukti-bukti yang menguatkan argument mereka yang menuding Moeldoko dan keluarga telah mengambil kesempatan untuk mendapatkan rente ekonomi.
Kini, menurut AMMI, masyarakat justru tengah menunggu respons ICW secara dewasa, yang juga dibuka seluas-luasnya oleh Moeldoko. “Kesempatan itu adalah membuktikan tudingan tersebut dengan fakta dan bukti yang mendukung, atau bila memang tidak bukti, saya kira Pak Moeldoko berbesar hati dengan membuka kesempatan kepada ICW untuk meminta maaf,” kata Nurkhasanah.
Kepada generasi muda, khususnya para milenial dan mahasiswa, Nurkhasanah mengatakan, AMMI mengajak generasi muda untuk mengambil pelajaran berharga dari kasus tersebut. Pada sisi ICW, AMMI mengajak generasi muda untuk tidak gegabah melakukan tudingan, apalagi bila tudingan tersebut berpotensi mencemari nama baik pihak yang dituduh. “Bila tidak ada bukti yang kuat, yang menyentuh sisi-sisi kepentingan publik, seharusnya kita semua bisa menahan diri untuk menuding pihak lain dengan tuduhan yang merugikan dirinya,” kata Nurkhasanah.
Sementara dari sisi Moeldoko, AMMI mengajak milenial untuk meneladani kesabarannya untuk terus memberikan waktu guna membuktikan kekuatan argumen para penuduhnya, serta kebesaran hati untuk tetap membuka pintu maaf.
Saat ini, kata Nurkhasanah, bola sepenuhnya berada di pihak ICW. Namun ia mengingatkan kembali bahwa masyarakat tengah menunggu sikap terbaik yang akan ditunjukkan ICW dalam persoalan ini.
“AMMI melihat, dengan sikap yang diambil KSP Moeldoko sebenarnya ICW tidak harus kehilangan muka. Memberikan bukti adalah perbuatan terpuji, sementara meminta maaf bila bersalah pun hanya bisa dilakukan seorang ksatria,” kata dia.
Sebagaimana ramai menjadi pemberitaan media arus utama, Jumat lalu KSP Moeldoko melayangkan somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch. Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan itu merupakan somasi terakhir sebelum kliennya melapor ke polisi.
“Bila tidak, Pak Moeldoko akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Jadi tegas perkara ini tidak akan berhenti,” kata Otto dalam konferensi pers daring, Jumat (20/8) lalu.
Otto mengatakan, sebelumnya Moeldoko sudah melayangkan dua kali somasi tertulis. Dalam somasi itu, ia meminta ICW dan penelitnya, Egi Primayogha, membuktikan dugaan bahwa kliennya mengeruk keuntungan dari peredaran obat Covid-19 Ivermectin. Menurut Otto, ICW sudah menjawab kedua surat itu. Namun, menurutnya ICW tidak bisa membuktikan peran kliennya itu. (Ant/A-1)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved