Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pihak Vendor Resmi Tersangka

Cah
27/4/2016 07:55
Pihak Vendor Resmi Tersangka
(MI/ROMMY PUJIANTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero. Keduanya dari pihak vendor, yaitu Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti (SA) dan Budianto Halim Widjaja (BHW) dari PT Bintang Saptari.

“Dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada PT Berdikari Persero, penyidik KPK menetapkan 2 tersangka dari pihak swasta yaitu SA dan BHW,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, kemarin.

Menurutnya, keduanya diduga telah memberikan suap kepada mantan Direktur Keuangan PT Berdikari yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Siti Marwa. Pihaknya belum memastikan berapa uang yang diberikan dari kedua tersangka baru ini kepada Siti Marwa terkait pemberian proyek pengadaan pupuk oleh PT Berdikari kepada CV Timur Alam Raya dan PT Bintang Saptari.

“Keduanya masih terkait SM (Siti Marwa), belum tahu uang suap berapa tunggu perkembangan dari penyi-dik,” terangnya.

Yuyuk menambahkan kedua tersangka telah melanggar tindak pidana korupsi dengan modus suap. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 uu Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait hal ini, awalnya KPK menetapkan status tersangka kepada Siti Marwa, selaku manajer keuangan dan vice president pengembangan usaha korporat dan anak perusahaan PT Berdikari (Persero) periode 2010-2011.

Siti Marwa diduga menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero).

Ini merupakan kasus kedua soal tata kelola dan niaga di sektor pangan. Kasus pertama yakni proyek pengadaan pupuk hayati yang dijeratkan pada Eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanudin Ibrahim (HI) dan anak buahnya, Eko Mardianto.
Dalam kasus korupsi pupuk hayati, negara ditaksir merugi hingga Rp10 miliar dari total nilai proyek Rp18 miliar. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya