Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam ketua fraksi di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Keenamnya ialah Ketua F-PAN DPRD Musi Banyuasin Ujang M Amin, Ketua F-PG Jaini, Ketua F-PKB Parlindungan Harahap, Ketua F-NasDem Depy Irawan, Ketua F-PKS Dear Fauzul Azim, dan Ketua F-Demokrat Iin Pebrianto. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan su-ap dan ditahan untuk 20 hari mendatang di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
“Benar enam tersangka dugaan suap terkait persetujuan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Penahanan enam tersangka itu merupakan pengembangan penanganan kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Musi Banyuasin, setelah KPK memeriksa sejumlah saksi dan tersangka lain.
Keenam tersangka itu, kemarin, menjalani pemerik-saan di KPK mulai pukul 09.15 hingga 16.16 WIB. Saat kelu-ar dari gedung KPK, mereka mengenakan rompi oranye dan kompak tidak mau berkomentar.
Terkait jabatan
Berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan, keenam tersangka selaku ketua fraksi merangkap anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji. Patut diduga bahwa hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan mereka.
Keenam orang itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 16 tersangka, berawal dari operasi tangkap tangan di Palembang pada Juni 2015. Saat itu, KPK mene-tapkan empat tersangka, yakni BK (anggota DPRD), ADM (anggota DPRD), SYF (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin), dan F (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin).
Selanjutnya, pada Agustus 2015, KPK kembali menetapkan enam tersangka, yaitu PA (Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2012–2017) dan istrinya, L (anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan periode 2014-2019), RIS (Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019), DAH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019), IH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019), dan AIF (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019).
Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PN Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap empat tersangka pertama, yaitu lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved