Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el). Alasan komisi yang dinahkodai Firli Bahuri karena sejumlah saksi sulit dihadirkan karena pandemi covid-19.
"Banyak dari kemarin yang beberapa orang (saksi) masih tinggal di Singapura," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Jumat, (13/8).
Baca juga: Tanggapi ORI, KPK: Kami Tak Terbiasa Melompati Pagar
Karyoto mengatakan pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh dunia membuat penyelidikan kasus tersebut sedikit terhambat. Lembaga Antikorupsi sulit menjemput para saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik.
"Kondisi masih seperti ini, kita masih belum bisa pergi ke luar negeri, yang dari sana juga belum bisa ke sini," ujar Karyoto.
Dia menegaskan Lembaga Antikorupsi masih mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi melalui surat elektronik (email). Namun, hal itu belum cukup karena KPK perlu memeriksa saksi secara tatap muka.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Penyidik KPK menggali keterangan Agus selaku Menteri Keuangan 2010-2013 terkait penganggaran proyek KTP el. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved