Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (POLHUKAM) periode 2021-2024 mendorong Menteri BUMN Erick Thohir segera melakukan revisi terhadap Permen BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN yang telah direvisi dalam aturan terbaru yakni Permen BUMN Nomor Per 04/MBU/06/2020 yang juga telah ditandatangani Erick Thohir.
“PB PMII mendorong Menteri BUMN Erick Thohir segera melakukan revisi terhadap Permen BUMN Nomor Per-04/MBU/06/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Angggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN agar tidak memiliki celah bagi para eks koruptor untuk menduduki komposisi dewan direksi dan dewan komisaris pada perusaan pelat merah,” jelas Hasnu Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia PB PMII pada Selasa (10/8) malam.
Hasnu mengatakan, beberapa hari lalu publik dihebohkan dengan status pengangkatan mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis yang diangkat menjadi komisaris anak BUMN. Dia menjelaskan, tepatnya sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Menurut Hasnu, PIM merupakan anak usaha BUMN dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Diketahui, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris seperti dimuat di laman resmi PT PIM sejak tanggal 18 Februari 2021 lalu. Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.
Wasekjen Polhukam PB PMII mengatakan, sampai sekarang PB PMII belum tahu persis apa kira-kira yang menjadi hal urgensi dari pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris oleh PT PIM. Apakah karena dia mantan koruptor? Punya prestasi? Atau kah di republik ini kekurangan orang baik yang memiliki prestasi, akuntabilitas dan integritas?
Kalau ditelisik lebih dalam, kata Hasnu, ternyata pintu masuk bagi Emir Moeis adalah melalui Permen BUMN Nomor Per-04 itu. Menurutnya, Kementerian BUMN telah mengatur syarat calon komisaris anak usaha BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
Ia mengungkapkan, dalam Pasal 4 menyatakan, salah satu syarat penunjukan calon komisaris pada anak BUMN adalah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu lima tahun sebelum pencalonan.”Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan”.
Menurut Hasnu, bagi PB PMII Permen BUMN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Angggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN dalam Pasal 4 ini yang kemudian menjadi pintu masuk bagi koruptor untuk menjadi komisaris atau direksi dalam perusahaan pelat merah itu, maka segera dilakukan revisi.
Hasnu membeberkan, dalam pasal tersebut kemudian mengatur soal syarat formal dan syarat materill. Adapun hal-hal yang menurut PB PMII kemudian celah bagi koruptor dalam mengisi komposisi komisaris BUMN yakni dalam syarat formal seperti tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan, tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.
“PB PMII mengusulkan Pasal 4 dalam Permen BUMN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Angggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN dalam syarat formil berpotensi untuk mengakomodir para eks koruptor yang merugikan keuangan negara diperbolehkan menjadi komisaris dan direksi, maka segera dilakukan revisi,” jelas Hasnu.
Kemudian, kata Hasnu, dalam syarat materilnya sudah sangat baik karena mengatur seperti integritas moral termasuk tidak melakukan perbuatan menyimpang, cidera janji, dan sebagainya, kemudian dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan dan memiliki pengetahuan memadai di bidang perusahaan. Poin-poin dalam syarat materil bagi PB PMII sangat tepat dan perlu diperketat.
Bagi PB PMII, jelas Hasnu, komitmen Menteri BUMN Erick Thohir dalam mematok target deviden perusahaan-perusahaan pelat merah menjadi Rp30 triliun hingga Rp35 triliun pada tahun 2021 akan tercapai apabila ditopang dengan manajemen pengelolaan BUMN yang bersih dari praktek korupsi.
“PB PMII berkeyakinan bahwa manajemen perusahaan yang sehat dan BUMN akan memberikan deviden kepada negara akan tercipta apabila dimulai dengan regulasi yang jelas. Jalan keluarnya adalah Menteri Erick segera lakukan revisi terhadap Permen yang tidak mencerminkan nilai Pancasila, agar BUMN bisa selamat dari gempuran para koruptor dan koncoisme,” tutup Hasnu. (RO/OL-12)
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved