Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (POLHUKAM) periode 2021-2024 mendorong Menteri BUMN Erick Thohir segera melakukan revisi terhadap Permen BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN yang telah direvisi dalam aturan terbaru yakni Permen BUMN Nomor Per 04/MBU/06/2020 yang juga telah ditandatangani Erick Thohir.
“PB PMII mendorong Menteri BUMN Erick Thohir segera melakukan revisi terhadap Permen BUMN Nomor Per-04/MBU/06/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Angggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN agar tidak memiliki celah bagi para eks koruptor untuk menduduki komposisi dewan direksi dan dewan komisaris pada perusaan pelat merah,” jelas Hasnu Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia PB PMII pada Selasa (10/8) malam.
Hasnu mengatakan, beberapa hari lalu publik dihebohkan dengan status pengangkatan mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis yang diangkat menjadi komisaris anak BUMN. Dia menjelaskan, tepatnya sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Menurut Hasnu, PIM merupakan anak usaha BUMN dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Diketahui, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris seperti dimuat di laman resmi PT PIM sejak tanggal 18 Februari 2021 lalu. Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.
Wasekjen Polhukam PB PMII mengatakan, sampai sekarang PB PMII belum tahu persis apa kira-kira yang menjadi hal urgensi dari pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris oleh PT PIM. Apakah karena dia mantan koruptor? Punya prestasi? Atau kah di republik ini kekurangan orang baik yang memiliki prestasi, akuntabilitas dan integritas?
Kalau ditelisik lebih dalam, kata Hasnu, ternyata pintu masuk bagi Emir Moeis adalah melalui Permen BUMN Nomor Per-04 itu. Menurutnya, Kementerian BUMN telah mengatur syarat calon komisaris anak usaha BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
Ia mengungkapkan, dalam Pasal 4 menyatakan, salah satu syarat penunjukan calon komisaris pada anak BUMN adalah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu lima tahun sebelum pencalonan.”Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan”.
Menurut Hasnu, bagi PB PMII Permen BUMN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Angggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN dalam Pasal 4 ini yang kemudian menjadi pintu masuk bagi koruptor untuk menjadi komisaris atau direksi dalam perusahaan pelat merah itu, maka segera dilakukan revisi.
Hasnu membeberkan, dalam pasal tersebut kemudian mengatur soal syarat formal dan syarat materill. Adapun hal-hal yang menurut PB PMII kemudian celah bagi koruptor dalam mengisi komposisi komisaris BUMN yakni dalam syarat formal seperti tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan, tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.
“PB PMII mengusulkan Pasal 4 dalam Permen BUMN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Angggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN dalam syarat formil berpotensi untuk mengakomodir para eks koruptor yang merugikan keuangan negara diperbolehkan menjadi komisaris dan direksi, maka segera dilakukan revisi,” jelas Hasnu.
Kemudian, kata Hasnu, dalam syarat materilnya sudah sangat baik karena mengatur seperti integritas moral termasuk tidak melakukan perbuatan menyimpang, cidera janji, dan sebagainya, kemudian dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan dan memiliki pengetahuan memadai di bidang perusahaan. Poin-poin dalam syarat materil bagi PB PMII sangat tepat dan perlu diperketat.
Bagi PB PMII, jelas Hasnu, komitmen Menteri BUMN Erick Thohir dalam mematok target deviden perusahaan-perusahaan pelat merah menjadi Rp30 triliun hingga Rp35 triliun pada tahun 2021 akan tercapai apabila ditopang dengan manajemen pengelolaan BUMN yang bersih dari praktek korupsi.
“PB PMII berkeyakinan bahwa manajemen perusahaan yang sehat dan BUMN akan memberikan deviden kepada negara akan tercipta apabila dimulai dengan regulasi yang jelas. Jalan keluarnya adalah Menteri Erick segera lakukan revisi terhadap Permen yang tidak mencerminkan nilai Pancasila, agar BUMN bisa selamat dari gempuran para koruptor dan koncoisme,” tutup Hasnu. (RO/OL-12)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen FEB UI Toto Pranoto menegaskan, industri pertahanan nasional perlu mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus dari negara.
30 Wakil Menteri tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Simak daftar lengkapnya dan isu konflik kepentingan yang menuai sorotan publik.
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
RUU BUMN Perubahan diajukan karena adanya urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Pengangkatan Ahmad Rizal tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
ANGGARAN Kementerian BUMN disebut perlu untuk ditambah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya.
KEMENTERIAN BUMN resmi menunjuk Rivan A. Purwantono sebagai anggota Direksi baru PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam RUPS yang digelar pada Rabu (7/5).
Kementerian BUMN terus berkomitmen dalam menyelenggarakan program mudik gratis bagi masyarakat dengan berbagai moda transportasi, termasuk bus, kereta api, dan kapal laut.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis bersama Pelindo Grup 2025.
Sebanyak 2.000 lowongan dari 107 perusahaan BUMN dan anak usahanya akan dibuka dalam Rekrutmen Bersama BUMN tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved