Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI I DPR memandang migrasi TV analog ke digital diperlukan untuk menghemat penggunaan fekuensi. Namun, pemerintah diminta menunda migrasi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19.
"Menghemat penggunaan frekuensi agar bisa dialihkan kepada layanan telekomunikasi, termasuk penyelenggaraan layanan 5G. Namun, pemerintah juga semestinya mempertimbangkan timing dalam proses pelaksanaannya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono, Rabu (4/8).
Penundaan, kata dia, dilakukan hingga pandemi mereda. Sebab, saat ini, banyak masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Baca juga: Puan: Pemerintah Harus Mendata Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19
Bambang menyebut migrasi memerlukan perangkat Set Top Box (STB) seharga Rp159 ribu-Rp375 ribu dengan subsidi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Bambang menilai anggaran untuk menyediakan perangkat itu bisa dialokasikan ke program-program penanganan pandemi covid-19.
Di sisi lain, dia meminta Kemkominfo fokus sosialisasi migrasi TV analog ke digital.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga bisa membantu pemerintah daerah (Pemda) memastikan kesiapan proses migrasi, sekaligus terus mendorong lembaga penyiaran ikut menyosialisasikan mengenai peralihan TV digital kepada masyarakat. Sambil Kemkominfo menyiapkan regulasi mengenai penyaluran perangkat STB gratis bagi keluarga miskin," pungkas Bambang. (OL-1)
Penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama ditargetkan rampung paling lambat 17 Agustus 2021.
Perbedaan pertama adalah terletak pada sinyal yang dipancarkan.
Tahukah bahwa Anda tidak perlu membeli TV Baru untuk menikmati TV Digital? Anda cukup membeli satu alat maka Anda akan beralih pada TV Digital.
TV Box adalah alat yang di gunakan untuk mengubah TV Analog menjadi TV Digital.
"Migrasi televisi analog menuju digital merupakan bagian dari salah satu aspek guna menunjang kualitas,"
Kelancaran proses sosialisasi ini bergantung pada kesiapan infrastruktur, terutama pada penyediaan multiflexing
Analog switch-off (ASO) alias penghentian siaran televisi analog pada 2 November berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kemenkominfo menjadwal ulang penghentian siaran televisi teresterial analog, analog switch off (ASO), yang semula paling lambat berlangsung hingga 17 Agustus.
Situasi pandemi menyebabkan pihaknya harus mengkaji ulang jadwal analog switch off termasuk memangkas tahapan migrasi siaran.
KEPUTUSAN mematikan siaran televisi analog yang punya dampak besar pada masyarakat kita tentunya membutuhkan pertimbangan teramat matang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved