Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Satgas Waspada Investasi Dukung Penindakan Pinjol Ilegal oleh Polri

Despian Nurhidayat
29/7/2021 14:56
Satgas Waspada Investasi Dukung Penindakan Pinjol Ilegal oleh Polri
Fintech(Ilustrasi)

SATGAS Waspada Investasi (SWI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal yaitu KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.

“Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” ungkap Ketua SWI Tongam L. Tobing dilansir dari keterangan resmi, Kamis (29/7).

Tongam menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya.

SWI yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore dan sosial media.

"SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK," tuturnya.

Baca juga : KPK Selisik Negosiasi Tanah Munjul

Sebelumnya, pihak Kepolisian RI juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal yaitu PT  Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia.

SWI juga menyampaikan ciri-ciri pinjaman online ilegal yakni

1.Tidak memiliki izin resmi.

2.Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

3.Pemberian pinjaman sangat mudah.

4.Informasi bunga dan denda tidak jelas.

5.Bunga tidak terbatas.

6.Denda tidak terbatas.

7.Penagihan tidak batas waktu.

8.Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

9.Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

10.  Tidak ada layanan pengaduan.

Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya