Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
SEIRING dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Tanah Air, konsistensi pemerintah terhadap izin masuk warga negara asing (WNA) tetap dibutuhkan selama PPKM level 4 berlangsung. Konsistensi pengetatan pintu masuk WNA ke Indoensia dilakukan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Bukan kita anti asing ya, tapi negara kita sedang dalam kondisi kritis. Negara kita sedang dalam kondisi rapuh dalam penanganan Covid-19," ungkap Anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah di Jakarta, Selasa (27/7).
Sejak 21 Juli, pemerintah telah memperketat pembatasan terhadap WNA yang boleh masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut tertuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) nomor 27 tahun 2021. Dalam Peraturan ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. "Yang paling penting ialah mencegah penularan virus yang semakin meluas," ujar Rizki.
Rizki melanjutkan, pengetatan pintu masuk WNA ke Indonesia dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat secara emosional. Pengetatan pintu masuk WNA ke Indonesia juga mematahkan narasi terkait rasa ketidakadilan masyarakat akibat kebijakan yang bersifat inkonsistensi dari pemerintah. "Karena memang ini kan pembatasan kegiatan sosial dan ekonomi masyarkat untuk pencegahan penularan Covid-19. Tapi di sisi lain WNA masih tetap diberikan akses masuk ke Indonesia, ini ada inkonsistensi," ungkapnya.
Berdasarkan Permenkumham 27/2021, WNA yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya.
Sebelum masuk, para WNA tersebut harus mengikuti prosedur yang sangat ketat, seperti harus menunjukan surat hasil tes RT-PCR dan harus menjalani karantina sesuai prosedur yang berlaku. (OL-12)
Semakin tinggi level suatu kabupaten/kota, maka semakin ketat pembatasan aktivitas masyarakatnya, dan sebaliknya.
WAKIL Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk PPKM level 4 itu wajar, karena penyebaran covid belum terkendali.
Menurut dia, status Kota Solo kembali naik menjadi PPKM level 4, ditetapkan mulai pekan ini dan harus menjadi peringatan bersama, untuk lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
KAWASAN Alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
PEMKOT Cirebon masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Untuk itu pemerintah setempat akan memperketat aturan untuk kegiatan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved