Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PPKM Level 4, Pengetatan Izin Masuk WNA Diharapkan Konsisten

Putra Ananda
27/7/2021 19:14
PPKM Level 4, Pengetatan Izin Masuk WNA Diharapkan Konsisten
Suasana pemeriksaan covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.(ANTARA FOTO/Fauzan )

SEIRING dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Tanah Air, konsistensi pemerintah terhadap izin masuk warga negara asing (WNA) tetap dibutuhkan selama PPKM level 4 berlangsung. Konsistensi pengetatan pintu masuk WNA ke Indoensia dilakukan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Bukan kita anti asing ya, tapi negara kita sedang dalam kondisi kritis. Negara kita sedang dalam kondisi rapuh dalam penanganan Covid-19," ungkap Anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah di Jakarta, Selasa (27/7).

Sejak 21 Juli, pemerintah telah memperketat pembatasan terhadap WNA yang boleh masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut tertuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) nomor 27 tahun 2021. Dalam Peraturan ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. "Yang paling penting ialah mencegah penularan virus yang semakin meluas," ujar Rizki.

Rizki melanjutkan, pengetatan pintu masuk WNA ke Indonesia dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat secara emosional. Pengetatan pintu masuk WNA ke Indonesia juga mematahkan narasi terkait rasa ketidakadilan masyarakat akibat kebijakan yang bersifat inkonsistensi dari pemerintah. "Karena memang ini kan pembatasan kegiatan sosial dan ekonomi masyarkat untuk pencegahan penularan Covid-19. Tapi di sisi lain WNA masih tetap diberikan akses masuk ke Indonesia, ini ada inkonsistensi," ungkapnya.

Berdasarkan Permenkumham 27/2021, WNA yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya.

Sebelum masuk, para WNA tersebut harus mengikuti prosedur yang sangat ketat, seperti harus menunjukan surat hasil tes RT-PCR dan harus menjalani karantina sesuai prosedur yang berlaku. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya