Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan langkah dan penanganan yang akan diambil untuk mendapatkan hak negara.
“Kalau tindakannya apa, saya tidak akan menyampaikannya karena itu bagian dari proses. Tapi sekarang kita terus memproses karena kita tahu waktu kita hanya sampai 2023,” ujarnya saat berdiskusi dengan awak media, Jumat (16/7).
Dia bilang, kasus yang terjadi pada skandal BLBI cukup banyak. Untuk itu dibentuk tim yang terdiri dari beberapa instansi pemerintah untuk meneliti kesiapan dokumen dan beberapa sudut pandang yang akan dilakukan Satgas.
Namun, dia memastikan segala tindakan dan langkah yang diambil Satgas nantinya akan didasari pada persetujuan dewan pengarah. “Tentu nanti sudah dilaporkan ke Menteri Keuangan dan dewan pengarah sebelum kami mengambil tindakan,” kata Rionald.
Baca juga: Pemerintah kembali Meminta Obligor BLBI Kooperatif
Satgas BLBI dibentuk pemerintah pada Jumat (4/6) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Tugas dari Satgas yakni menagih utang obligor pada kasus BLBI senilai Rp110,4 triliun.
Pemerintah juga mengharapkan agara obligor mau bertindak kooperatif, dan proaktif untuk mengembalikan uang sebelum ditagih. Pasalnya, uang yang digunakan oleh para obligor merupakan uang negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD kala itu mengatakan, penagihan uang dari skandal BLBI kepada obligor juga sedianya dilindungi oleh beberapa aturan hukum. Diantaranya yakni peraturan dari KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, hingga instrumen internasional UNCAC (United Nation Convetion Against Corruption).
“Karena ini kerja sama lintas negara untuk menindaklanjuti tindak pidana korupsi dan juga mengembalikan aset negara. Itu intinya dan itu bisa dipakai karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC. Menurut data sementara yang kami punya, memang ada beberapa aset atau obligor, atau debitur yang berada di luar negeri,” pungkas Mahfud (4/6). (OL-4)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved