Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Satgas BLBI Terus Proses Penagihan Hak Negara

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/7/2021 17:55
Satgas BLBI Terus Proses Penagihan Hak Negara
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KETUA Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan langkah dan penanganan yang akan diambil untuk mendapatkan hak negara.

“Kalau tindakannya apa, saya tidak akan menyampaikannya karena itu bagian dari proses. Tapi sekarang kita terus memproses karena kita tahu waktu kita hanya sampai 2023,” ujarnya saat berdiskusi dengan awak media, Jumat (16/7).

Dia bilang, kasus yang terjadi pada skandal BLBI cukup banyak. Untuk itu dibentuk tim yang terdiri dari beberapa instansi pemerintah untuk meneliti kesiapan dokumen dan beberapa sudut pandang yang akan dilakukan Satgas.

Namun, dia memastikan segala tindakan dan langkah yang diambil Satgas nantinya akan didasari pada persetujuan dewan pengarah. “Tentu nanti sudah dilaporkan ke Menteri Keuangan dan dewan pengarah sebelum kami mengambil tindakan,” kata Rionald.

Baca juga: Pemerintah kembali Meminta Obligor BLBI Kooperatif

Satgas BLBI dibentuk pemerintah pada Jumat (4/6) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Tugas dari Satgas yakni menagih utang obligor pada kasus BLBI senilai Rp110,4 triliun.

Pemerintah juga mengharapkan agara obligor mau bertindak kooperatif, dan proaktif untuk mengembalikan uang sebelum ditagih. Pasalnya, uang yang digunakan oleh para obligor merupakan uang negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD kala itu mengatakan, penagihan uang dari skandal BLBI kepada obligor juga sedianya dilindungi oleh beberapa aturan hukum. Diantaranya yakni peraturan dari KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, hingga instrumen internasional UNCAC (United Nation Convetion Against Corruption).

“Karena ini kerja sama lintas negara untuk menindaklanjuti tindak pidana korupsi dan juga mengembalikan aset negara. Itu intinya dan itu bisa dipakai karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC. Menurut data sementara yang kami punya, memang ada beberapa aset atau obligor, atau debitur yang berada di luar negeri,” pungkas Mahfud (4/6). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik