Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH kembali mengingatkan kembali kepada para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelesaikan kewajiban yang berjumlah Rp110,45 triliun.
"Pemerintah akan melakukan penagihan yang jumlahnya Rp110,45 triliun. Kooperatif saja. Kami akan bekerja ini untuk negara dan Anda akan bekerja juga untuk negara," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers virtual pembentukan Satgas BLBI, Jumat (4/6).
Baca juga: Kementan Dorong BPP dengan Bimtek Kostratani & Pemupukan Berimbang
Hal tersebut diungkapkannta usai melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2021. Satgas tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dan bertugas menagih semua utang dari bantuan dana BLBI kepada obligor dan debitur.
Lebih lanjut, Mahfud meminta para obligor dan debitur untuk kooperatif membantu kerja Satgas BLBI ini. Mahfud menegaskan, pemerintah sudah mengantongi daftar obligor dan debitur yang menerima dana BLBI maupun dana dari pinjaman bank yang dibantu negara.
“Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ini daftarnya ada, semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, dana BLBI merupakan dana yang digelontorkan BI pada 1998 untuk membantu bank yang kala itu terancam collapse. Hingga hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur pun dilakukan.
"Oleh karena itu karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," ujarnya.
Diperkirakan ada 112.000 berkas lebih yang perlu diteliti atas kasus yang terjadi pada saat Krisis Ekonomi 1998 tersebut.
"Mengenai masalah BLBI kita sampaikan di Satgas bahwa jumlahnya adalah Rp 110 triliun, itu terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur yaitu org yang pinjam ke bank," jelasnya. (OL-6)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved