Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) atas tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, setelah kalah dalam gugatan praperadilan.
"Kami mendukung Kejati Jatim menerbitkan kembali sprindik. Mau seribu kali sprindik dipraperadilankan, ayo kita ladeni terus," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Kejati Jatim mengeluarkan Sprindik No Print 291/0.5/Fd.1/03/2016 dengan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim yang juga Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti terkait dengan kasus korupsi dana hibah Rp5,3 miliar di tubuh Kadin Jatim.
Namun, La Nyalla menggugat sprindik itu lewat sidang praperadilan. Oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, sprindik itu dibatalkan pada Selasa (12/4) lalu.
Tidak lama berselang, Kejati Jatim menerbitkan kembali sprindik baru.
Sprindik No Print 397/O.5/Fd.1/04/2016 itu berisi tentang penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim terkait initial public offering (IPO) Bank Jatim.
Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya diterbitkan Surat Penetapan Tersangka No.KEP-31/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyala sebagai tersangka.
"Memang sulit menjerat koruptor yang memiliki kekuasaan, memiliki uang, tapi tak boleh putus asa. Kami ladeni terus," tandas Prasetyo.
La Nyalla hingga kini masih buron dan dikabarkan bersembunyi di Singapura. (Ind/Gol/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved