Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Badrodin Haiti menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri untuk ikut dalam kegiatan penangkapan terduga teroris yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Instruksi itu dikeluarkan menyusul tewasnya terduga teroris Siyono yang disebut-sebut merupakan anggota Neo Jamaah Islamiyah.
Hasil autopsi yang dilakukan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan PP Muhammadiyah menyimpulkan terjadi penganiayaan terhadap Siyono.
"Kami sudah lakukan evaluasi, kemudian kami sudah tentukan kebijakan bahwa setiap penangkapan terduga teroris akan diawasi. Kami akan me-nerjunkan tim Propam untuk mengawasi pelaksanaan prosedur penyidikan dan pengembangan," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pengawasan Propam terhadap jajaran Densus 88 akan dilakukan sejak penangkapan terduga teroris hingga pengembangan kasus terorisme.
"Propam nanti mengawasi mulai prosedur penangkapan hingga ke tahap penyidikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan sidang kode etik yang digelar Propam terkait kematian Siyono masih berlanjut.
Boy memastikan akan ada sanksi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan dua anggota Densus 88.
"Jika ada pelanggaran disiplin, bisa dikurangi haknya sebagai anggota kepolisian. (Mereka) bisa juga mengalami pemotongan pendapatan sampai penempatan di tempat khusus. Akan tetapi, kita harus ingat, dua anggota Densus itu sedang bertugas saat peristiwa terjadi," pungkas Boy.
Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dinyatakan menyerang dua anggota Densus 88 yang mengawalnya ke lokasi penyimpanan senjata di Prambanan.
Sementara itu, Badrodin juga menyatakan bakal mengevaluasi Kapolda yang tak maksimal dalam penanganan kasus intoleransi. (Beo/Ant/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved