Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin (F-PKB) dan Andi Taufan Tiro (F-PAN) menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, terkait dengan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara dengan cara dicicil masing-masing 3 kali.
Hal itu dikatakan staf keuangan PT Windhu Tunggal Utama Erwantoro saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Menurut Erwantoro, suap tersebut diberikan lewat tangan staf ahli DPR, Jailani.
"Pemberian pertama untuk Andi dilakukan pada 9 November 2015 sebesar Rp2 miliar di depan Alfamart Kawasan Blok M. Pemberian kedua dilakukan 12 November 2015 sebanyak Rp200 juta, dan terakhir 19 November 2015 sebanyak Rp2 miliar. Saya berikan seluruhnya melalui Jailani," kata Erwantoro.
Pemberian untuk Musa, kata Erwantoro, juga ia serahkan melalui Jailani sebanyak 3 kali, yakni pada 16 November 2015 Rp3,8 miliar, 17 November 2015 Rp3 miliar, dan terakhir 28 November 2015 sebesar Rp1,2 miliar.
"Sisanya diserahkan pada 28 Desember 2015. Pemberian tersebut dilakukan di Food Hall Mall Senayan City. Total yang diberikan dari awal (kepada Musa dan Andi) sekitar Rp12 miliar," lanjutnya.
Dalam dakwaan Abdul, pemberian uang untuk Andi diduga agar proyek dari program aspirasi Andi, di antaranya proyek pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar, dikerjakan Abdul.
Sementara itu, suap bagi Musa diduga agar proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,4 miliar dan pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,3 miliar diserahkan kepada Abdul dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Aseng.
Pemberian uang untuk Andi dan Musa juga dibenarkan Jailani saat bersaksi pada Senin (18/4) lalu. Jailani mengaku saat itu ia bertindak sebagai perantara bagi Musa dan Andi.
"(Pak Abdul) minta dibantu agar paket itu bisa buat Pak Abdul. Tidak cuma sendiri, nanti dibagi-bagi (paketnya). Saya dimintai tolong biar bisa hubungi Pak Musa," ujar Jailani ketika itu.
Pemeriksaan Basuki
Abdul diseret ke meja hijau setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT dengan empat tersangka, termasuk di antaranya anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (F-PDIP), Januari lalu.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dimintai kesaksian oleh KPK terkait dengan suap proyek infrastruktur yang menjerat Damayanti.
Basuki yang diperiksa perdana dalam kasus itu mengaku ditanya soal proyek infrastruktur di Maluku. Ia diperiksa selama 6 jam hingga pukul 17.36 WIB di Gedung KPK, kemarin.
"Saya kira saya sudah memberikan semua penjelasan sesuai tugas dan fungsi. Saya sebagai Menteri PU-Pera atas kasus jalan di Maluku dan semuanya sudah saya berikan kepada penyidik. Terima kasih," terang Basuki.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan Basuki diperiksa untuk tersangka Damayanti.
"Iya, diminta keterangan sebagai saksi untuk DWP," jelasnya. (Cah/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved