Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEJALAN dengan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)darurat, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti naik pesawat, bus umum, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi covid-19.
"Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," jelas Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).
Namun demikian, dia menjelaskan bahwa aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.
Aglomerasi sendiri merupakan kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," kata Menko Luhut.
Luhut menambahkan, untuk keperluan tracing covid-19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.
Baca juga : 232 Daerah Usulkan Penyederhanaan Birokrasi ke Kemendagri
"Sedangkan, pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1," urainya.
Dia juga menggarisbawahi bahwa ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Sebagai informasi, kebijakan PPKM darurat diberlakukan oleh pemerintah khusus di Pulau Jawa dan Bali dalam kurun waktu dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun petunjuk teknis dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di Jawa dan Bali.
"Masyarakat jangan panik, jangan melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi," pungkas Tito. (OL-2)
Jumlah penumpang pesawat adalah yang terbanyak dibanding dengan angkutan mudik lainnya, yakni kapal api, kapal laut dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
KEBIJAKAN perubahan pola operasi perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, mengakibatkan penumpukan penumpang di stasiun tersebut.
Antrean panjang para calon penumpang yang menggunakan transportasi udara pun terjadi pada counter check in atau pemeriksaan tiket internasional.
PESAWAT Air Asia dari Australia tujuan Malaysia terpaksa harus kembali ke Australia setelah diserang burung pada saat lepas landas, insiden itu merupakan kali kedua dalam dua minggu terakhir.
Kebijakan ini pun diterapkan juga ke penumpang atau warga negara dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews mengatakan, ini akan mendukung pembukaan kembali perbatasan internasional Australia dengan aman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved