Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penumpang Domestik Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Pengecualiannya

Insi Nantika Jelita
01/7/2021 20:25
Penumpang Domestik Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Pengecualiannya
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan(MI/Insi Nantika Jelita)

SEJALAN dengan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)darurat, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti naik pesawat, bus umum, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi covid-19.

"Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," jelas Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).

Namun demikian, dia menjelaskan bahwa aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi  juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

Aglomerasi sendiri merupakan kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," kata Menko Luhut.

Luhut menambahkan, untuk keperluan tracing covid-19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

Baca juga : 232 Daerah Usulkan Penyederhanaan Birokrasi ke Kemendagri

"Sedangkan, pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1," urainya.

Dia juga menggarisbawahi bahwa ketentuan-ketentuan ini  hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai informasi, kebijakan PPKM darurat diberlakukan oleh pemerintah khusus di Pulau Jawa dan Bali dalam kurun waktu dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun petunjuk teknis dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di Jawa dan Bali.

"Masyarakat jangan panik, jangan melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi," pungkas Tito. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya