Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KONFLIK di tubuh partai Demokrat belum benar-benar berakhir. Kepengurusan Dekokrat KLB melanjutkan gugatan mereka ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS, tindakan tersebut sah-sah saja. Sebab hal tersebut merupakan hak mereka dan itu sudah diatur dalam undang-undang.
Demikian pula dengan Ketua Umum Demokrat KLB, Moeldoko. Ia menilai langkah hukum Moeldoko ini tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai KSP.
Baca juga: Petrus Bala Pattyona Masuk Tim Hukum Moeldoko
"Langkah hukum ini justru mengindikasikan bahwa Moeldoko sangat menghargai hukum dan Presiden Joko Widodo," jelasnya.
"Sehingga ketika ditolak Kemenkumham, Moeldoko mengambil langkah hukum lain dan itu sudah diatur oleh konstitusi," kata Fernando dalam keterangannya, Kamis (1/7).
Fernando mengatakan, tidak ada yang salah dengan keputusan Moeldoko dan Demokrat versi KLB. Moeldoko bahkan punya dua hak yang membuat langkahnya kuat di PTUN. "Moeldoko bahkan punya 2 hak yang membuat langkahnya kuat di PTUN, yaitu Hak politik dan hak hukum sehingga sah-sah saja menggugat ke PTUN," ujarnya.
"Sebab, selama itu masih sesuai konstitusi, apa yang dilakukan Moeldoko boleh dilakukan," tambahnya. (Ant/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved