Demokrat KLB Dinilai Berhak Melakukan Gugatan ke PTUN

Mediaindonesia.com
01/7/2021 09:05
Demokrat KLB Dinilai Berhak Melakukan Gugatan ke PTUN
Politisi Demokrat KLB, DJhoni Allen Marbun (kiri) dan Marzuki Alie bersiap mengikuti sidang mediasi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta.(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT )

KONFLIK di tubuh partai Demokrat belum benar-benar berakhir. Kepengurusan Dekokrat KLB melanjutkan gugatan mereka ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS, tindakan tersebut sah-sah saja. Sebab hal tersebut merupakan hak mereka dan itu sudah diatur dalam undang-undang.

Demikian pula dengan Ketua Umum Demokrat KLB, Moeldoko. Ia menilai langkah hukum Moeldoko ini tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai KSP.

Baca juga: Petrus Bala Pattyona Masuk Tim Hukum Moeldoko

"Langkah hukum ini justru mengindikasikan bahwa Moeldoko sangat menghargai hukum dan Presiden Joko Widodo," jelasnya.

"Sehingga ketika ditolak Kemenkumham, Moeldoko mengambil langkah hukum lain dan itu sudah diatur oleh konstitusi," kata Fernando dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Fernando mengatakan, tidak ada yang salah dengan keputusan Moeldoko dan Demokrat versi KLB. Moeldoko bahkan punya dua hak yang membuat langkahnya kuat di PTUN.  "Moeldoko bahkan punya 2 hak yang membuat langkahnya kuat di PTUN, yaitu Hak politik dan hak hukum sehingga sah-sah saja menggugat ke PTUN," ujarnya.

"Sebab, selama itu masih sesuai konstitusi, apa yang dilakukan Moeldoko boleh dilakukan," tambahnya. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya