Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Profesi dan Pengamanan Polri mulai menggelar sidang kode etik terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang mengawal terduga teroris Siyono, kemarin. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukuman disiplin hingga pidana menanti pelaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengemukakan hal tersebut di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Menurut Agus, sidang yang berlangsung tertutup itu tidak hanya digelar satu hari.
Sidang kode etik diawali dengan mencari tahu seperti apa peristiwa saat Siyono ditangkap dan dikawal untuk dibawa ke pemeriksaan. "Nanti baru masuk ke pembuktian apakah ada pelanggaran yang dilakukan anggota Densus itu saat menangkap Siyono," tutur Agus.
Kematian Siyono, terduga teroris dari Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah ia pulang tidak bernyawa seusai ditangkap Densus 88. Berdasarkan hasil autopsi yang difasilitasi PP Muhammadiyah atas permintaan keluarga, kematian Siyono diakibatkan benturan benda tumpul ke rongga dada. Tidak ditemukan indikasi perlawanan dari Siyono.
Di lain hal, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya menuntaskan perburuan pemimpin Mujahidin Indonesia Timur Santoso. Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian berharap Satgas Tinombala bisa menangkap Santoso selambatnya akhir Mei, sebab masa tugas tim akan berakhir pada bulan itu. "Akan tetapi, akan berganti dengan tim yang lain," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dalam seminar bertajuk The General Briefing on Counter-Terrorism, di Jakarta, kemarin, Tito menilai metode penanganan terhadap kelompok ekstrimis mulai bergeser dari kekerasan menjadi perang ideologi. Efektivitas pendekatan lunak model ini kian efektif jika menggandeng tokoh agama. (Beo/Pol/P-1 )
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved