Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SULIT bagi pemerintah untuk meminta maaf atas Tragedi 1965. Pasalnya, ketika itu, korban dari pihak pemerintah Indonesia oleh kekejaman anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) juga tidak sedikit.
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan hal tersebut di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin. "Perlu diingat bahwa yang pertama menjadi korban dalam peristiwa itu ialah lima jenderal. Jadi, bagaimana minta maaf? Kita kan memperingati kepahlawanan jenderal-jenderal itu," ujar JK.
Lebih jauh, JK menyatakan Tragedi 1965 sulit untuk dinilai menggunakan konteks saat ini. Kondisi politik dan keamanan era 1965 jauh berbeda. Namun, menurut JK, bukan berarti negara mencoba melupakan korban-korban tidak bersalah dalam Tragedi 1965. "Kita mengingatnya, tentu. Kita bahkan menyesalkan," ujar JK.
Pada hari pertama Simposium Nasional bertema Membedah Tragedi 1965, pendekatan kesejahteraan, di Jakarta, Senin (18/4), sejarawan Asvi Marwan Adam menyarankan Presiden Joko Widodo meminta maaf kepada para korban Tragedi 1965. Saran senada disampaikan pengacara sekaligus aktivis HAM Todung Mulya Lubis.
Negara dinilai teledor hingga mengorbankan ribuan warga tidak bersalah dalam Tragedi 1965. Saran tersebut menjadi salah satu masukan dalam simposium.
Pada penutupan kemarin, simposium merekomendasikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Tragedi 1965 melalui jalur rekonsiliasi.
Ketua Steering Committee Simposium Agus Widjojo mengungkapkan sangat kecil kemungkinan peristiwa 1965 yang telah terjadi 50 tahun lalu itu diselesaikan melalui pengadilan.
Menurut Agus, banyak terduga pelaku yang sudah meninggal, sedangkan proses pengadilan cenderung lama dan berbiaya besar. Untuk itu, penyelesaian lebih realistis melalui rekonsiliasi.
Rekomendasi itu akan dirumuskan 20 orang yang merupakan unsur panitia simposium yang hasilnya dilaporkan ke Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan untuk diteruskan ke Presiden.
"Tantangan kita kalau rekonsiliasi ialah melepas masa lalu sehingga asumsi penyelesaian pelanggaran HAM berat 1965, besar kemungkinan, untuk diselesaikan lewat nonyudisial, yaitu rekonsiliasi nasional," ujar Agus dalam paparannya.
Setuju rekonsiliasi
Kusnendar, 83, mantan tahanan politik akibat peristiwa 1965 mengaku tidak masalah dengan cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tersebut melalui skema rekonsiliasi. Yang diminta para korban yang tergabung di Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru ialah rehabilitasi secara umum bagi seluruh eks tapol, termasuk bagi korban yang kewarganegaraannya dicabut.
"Kita tidak macam-macam, cukup dengan rehabilitasi umum, cabut stigma diskriminasi kepada korban. Kalau PNS, harus dikembalikan haknya," ujar Kusnendar di sela simposium.
Kusnendar merupakan korban Tragedi 1965 yang terpaksa keluar dari pekerjaannya sebagai PNS di Departemen Perindustrian Rakyat di Jakarta karena dianggap pengikut PKI. Ia dijadikan tahanan politik selama 14 tahun tanpa melalui pengadilan. (Nyu/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved